Definisi dan Arti Kata Tipu Muslihat adalah serangkaian tindakan yang dimaksudkan untuk membuat persepsi keliru dari keadaan sebenarnya sesuai dengan tujuan dari pelaku pembuat tipu muslihat. Istilah ini muncul dalam uraian Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tipu muslihat berbeda dengan kebohongan, karena lebih terpaku pada serangkaian perbuatan yang dilaksanakan sehingga dapat dimungkinkan menjerat pelaku penipuan yang tidak menggunakan kata-kata sama sekali dalam melakukan perbuatannya.