Definisi dan Arti Kata Deregulasi adalah proses untuk membuat ketentuan yang berlaku menjadi tidak berlaku sepenuhnya. Deregulasi merupakan bentuk lawan dari meregulasi atau membentuk aturan. Deregulasi dapat terjadi karena berbagai alasan dan berbagai bidang hukum. Alasan utama dilakukannya deregulasi biasanya bermotif ekonomi dikarenakan keberadaan aturan secara praktik sering menjadi kontra motif dari kemudahan dalam menggerakkan ekonomi. Deregulasi dilakukan dengan pencabutan norma sehingga tidak terdapat norma baru, atau penyederhanaan norma yang memuat norma baru yang lebih sederhana. Deregulasi dalam perbuatan pidana dapat diartikan sebagai perubahan sudut pandang terhadap perbuatan yang awalnya dinilai jahat menjadi tidak jahat baik sebagian maupun seluruhnya.

Definisi dan Arti Kata Dominus Litis adalah kewenangan penuntutan. Istilah ini tidak dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan namun merupakan idiom untuk menggambarkan kewenangan Penuntut Umum dalam mengajukan penuntutan pidana ke pengadilan. Kata ini mengacu pada kebebasan Penuntut Umum untuk menentukan pada ketentuan pidana yang mana yang akan dijerat kepada Terdakwa ke Pengadilan. Kewenangan ini merupakan murni turunan dari kewenangan penuntutan, sehingga penegak hukum lain tidak dapat melakukan intervensi kepada Penuntut Umum dalam menentukan ketentuan pidana mana yang akan digunakan. Berdasarkan kewenangan ini pula, Penuntut Umum dimungkinkan untuk secara ekstrim mendakwa seorang Terdakwa dengan pasal berlapis hingga satu kitab undang-undang hukum pidana. Namun, sebagaimana kewenangan lain, penggunaan kewenangan ini dapat diuji dalam proses peradilan yang dalam hal ini melalui proses keberatan di persidangan dalam perspektif formalistik.

Definisi dan Arti Kata Banding Administratif adalah salah satu upaya administratif yang dapat dilakukan oleh Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan kepada Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. Istilah ini dapat diperoleh pengertiannya berdasarkan Pasal 75 jo. Pasal 76 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila pengaju banding administratif masih tidak puas dengan keputusan banding tersebut, maka dapat diajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 48 jo. Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan atas putusan banding administratif diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Definisi dan Arti Kata Klitih adalah berjalan tanpa tujuan. Istilah ini berasal dari Bahasa Jawa yang pengertiannya berkembang di masyarakat sebagai perbuatan anak dan/atau pemuda yang bermuatan kekerasan dan membahayakan orang lain. Sebagaimana kejahatan pada umumnya, perbuatan ini dilakukan pada kondisi yang mendukung agar tidak diketahui orang banyak yakni di waktu malam dan di tempat yang cenderung sepi. Tujuan dilakukannya perbuatan ini sangat jarang sehubungan dengan harta kekayaan, melainkan karena alasan stratifikasi dan/atau hubungan sosial. Sehubungan alasan tersebut, hukum positif yang dikenakan kepada pelaku perbuatan biasanya menggunakan Pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan beserta segala derivasinya.

Pelaku perbuatan yang masih anak dan/atau pemuda mengakibatkan perbuatan ini akan diperlakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan aturan ini, Pelaku kejahatan yang dapat diproses peradilan berada pada rentang usia 12-18 tahun ketika melakukan perbuatan klitih. Kurangnya usia pelaku dalam rentang tersebut mengakibatkan pelaku hanya dapat diperlakukan pengembalian kepada orang tua/Wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di
instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan pejabat-pejabat berwenang. Dalam hal pelaku perbuatan ada pada rentang usia tersebut, ia masih mendapatkan hak untuk diversi dengan catatan ancaman hukuman di bawah 7(tujuh) tahun dan pelaku bukan residivis. Diversi menekankan kesepakatan perdamaian terhadap korban. Tanpa adanya kesepakatan korban, diversi tidak dapat tercapai sehingga pelaku secara normatif masih harus diadili.

Definisi dan Arti Kata Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum,untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Asas ini meliputi Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, dan Asas Akuntabilitas. Tidak terlaksananya asas-asas tersebut dalam penyelenggaraan negara dapat menjadi alasan kuat untuk menyatakan proses pemerintahan negara tidak baik. Namun sebagai asas umum, asas-asas ini harus digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara kecuali terdapat kondisi khusus yang diatur dalam asas maupun peraturan perundang-undangan tertentu.

Definisi dan Arti Kata Sertifikat Ganda adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menggambarkan suatu bidang tanah yang tercatat pada lebih dari satu sertifikat hak. Istilah ini bukan istilah resmi melainkan berasal dari praktik hukum di masyarakat. Sertifikat Ganda berbeda dari Sertifikat Palsu, karena secara formil penerbitan sertifikat dilakukan secara resmi oleh lembaga berwenang. Biasanya sertifikat ganda terjadi akibat kesalahan prosedur, akurasi, atau ketidakprofesionalan pencatatan bidang tanah yang sudah terdaftar kemudian dicatatkan kembali oleh Kantor Pertanahan setempat. Selain itu, sertifikat ganda bisa terjadi akibat sumpah palsu kehilangan sertifikat yang mengakibatkan diterbitkannya sertifikat baru.

Definisi dan Arti Kata Putusan Serta Merta adalah putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Istilah ini lazim dikenal sebagai uitvoerbaar bij voorraad yang kaidah utamanya dapat dirujuk melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil. Kaidah putusan serta merta pada prinsipnya menyimpangi kaidah pelaksanaan putusan yang harus dalam keadaan berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu penjatuhan putusan serta merta harus didasarkan pada suatu pertimbangan yang mendekati kepastian mutlak. Berdasarkan Surat Edaran tersebut setidaknya ada beberapa parameter yang perlu diperhatikan dalam penjatuhan putusan serta merta, yakni sebagai berikut:

  1. Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran
    tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
  2. Gugatan tentang Hutang-Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
  3. Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewanya sudah habis lampau, atau Penyewa yang beriktikat baik;
  4. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah mengenai putusan mengenai
    gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
  6. Pokok sengketa mengenai bezitsrecht;
  7. Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membantalkan putusan Pengadilan Tingakat Pertama.
  8. Apabila Pengugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Agama agar Putusan Serta Merta dilaksanakan, maka permohonan tesebut beserta berkas perkara selengkapnya dikirim ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan.

Definisi dan Arti Kata Uitvoerbaar Bij Voorraad adalah putusan serta merta. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda dengan arti tekstual berlaku sementara. Pengertian tersebut diakomodir secara formil melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) Dan Provisionil. Di Indonesia, maksud dari istilah ini ialah suatu keadaan yang dapat dijalankan terlebih dahulu tanpa menunggu status berkekuatan hukum tetap. Suatu keadaan tersebut biasanya berupa putusan pengadilan. Uitvoerbaar Bij Voorraad merupakan kaidah pengecualian dari kaidah eksekusi putusan dikarenakan eksekusi putusan pada prinsipnya harus didasarkan pada suatu keadaan hukum yang tetap. Oleh karenanya, penjatuhan putusan uitvoerbaar bij voorraad harus didasarkan pada keyakinan penuh terhadap fakta yang melandasi penjatuhan putusan.

Definisi dan Arti Kata Legitieme Portie adalah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang secara normatif dicantumkan dalam Pasal 913 Burgelijk Wetboek. Legitieme Portie bermaksud menjaga hak mutlak ahli waris dari maksud pewaris untuk menghilangkan hak tersebut baik dengan perbuatan saat ini maupun peristiwa yang akan ada di masa mendatang melalui wasiat. Oleh sebab itu, legitieme portie hanya dimiliki oleh ahli waris dalam garis lurus ke atas maupun ke bawah, termasuk anak luar kawin yang diakui.

Ahli waris yang menyandang legitieme portie disebut sebagai legitimaris. Bagian mutlak dari harta benda pewaris kepada legitimaris dapat dijabarkan melalui tabel sebagai berikut:

Hubungan KekerabatanStatusBagianOperasional
Anaksatu-satunya1/2 dari bagian harta yang seharusnya diterimaPewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali anak satu-satunya pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, anak pewaris memiliki bagian mutlak setengah dari seluruh hartanya tersebut.
Kondisi Ideal, Anak mendapatkan seluruh warisan.
 Anak2 (dua) orang anak  2/3 dari bagian harta yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 2(dua) anak pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, masing-masing anak pewaris adalah 1/3 dari seluruh hartanya tersebut;
Kondisi Ideal, setiap Anak mendapatkan setengah dari seluruh hartanya tersebut.
 Anak3 (tiga) orang anak atau lebih 3/4 dari bagian harta yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 4(empat) anak pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, masing-masing anak pewaris adalah 1/6 dari seluruh hartanya tersebut;
Kondisi ideal, setiap Anak mendapatkan seperempat dari seluruh hartanya tersebut.
Cucu, cicit, dan seterusnyaBerlaku sebagai Pengganti apabila ahli waris telah meninggal Mengikuti bagian yang digantikan Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali cucu satu-satunya pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, cucu pewaris memiliki bagian mutlak setengah dari seluruh hartanya tersebut.
Kondisi Ideal, cucu mendapatkan seluruh warisan.
Orang Tua, garis lurus ke atas VariatifSetengah dari bagian yang seharusnya diterimaPewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali ibu pewaris dan 6(enam) saudara kandung pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, ibu pewaris memiliki bagian mutlak seperdelapan dari harta waris tersebut.
Kondisi Ideal, ibu pewaris mendapatkan seperempat harta waris.
Anak luar kawin yang diakuiTunggal atau bersama anak kandungSetengah dari bagian yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 1(satu) anak kandung dan 1(satu) anak luar kawin yang diakui. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, anak luar kawin memiliki bagian mutlak seperduabelas dari harta waris tersebut.
Kondisi Ideal, anak luar kawin seperenam dari seluruh harta warisan.

Definisi dan Arti Kata Novum adalah keadaan/bukti baru. Kata ini berasal dari istilah noviter perventa dalam Bahasa Latin yang berarti baru ditemukan. Di Indonesia, novum disandingkan dengan syarat pengajuan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Logika hukum dari novum dibangun dari kesalahan pengambilan keputusan oleh badan peradilan akibat fakta hukum yang terungkap di persidangan merupakan fakta hukum yang salah.

Novum bertindak sebagai pengoreksi dari kekeliruan penilaian atas fakta hukum di persidangan.

Sebagaimana diketahui, badan peradilan senantiasa memutus berdasarkan fakta hukum yang dihadirkan di persidangan dikarenakan hakim tidak berada pada peristiwa sebenarnya saat itu terjadi. Banyaknya variabel dalam proses hukum acara, memungkinkan kurang, cacat, kekeliruan dalam mengajukan alat bukti sehingga kesimpulan mengenai fakta hukumnya pun menjadi keliru. Novum bertindak sebagai pengoreksi dari kekeliruan penilaian fakta hukum tersebut. Karena kekeliruan berada pada fakta hukum, maka kaidah hukum yang berlaku tidak dapat dijadikan sebagai novum. Selain itu, novum harus terpaku untuk membuktikan kesalahan fakta hukum sebelumnya yang keliru sehingga perbuatan hukum lanjutan setelah fakta hukum yang terjadi bukan merupakan novum.

Dalam praktik, sering ditemukan novum diajukan berupa bukti yang baru dibuat setelah peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi bahkan dibuat setelah suatu putusan berkekuatan hukum tetap. Padahal berdasarkan uraian definisi novum, seharusnya bukti yang diajukan merupakan bukti yang sebelumnya belum diajukan (bukti tertinggal) karena baru ditemukan atau belum dapat dihadirkan ketika tahapan peradilan sebelumnya.