Definisi dan arti kata Pengadilan Agama adalah

  • Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh
  • Definisi dan Arti Kata Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Saat ini Pengadilan Hubungan Industrial tidak tersedia di semua Pengadilan Negeri, melainkan di Pengadilan Negeri tertentu yang biasanya merupakan ibukota provinsi di Indonesia. Pengadilan Hubungan Industrial secara umum menerapkan hukum acara perdata dengan beberapa kekhususan di beberapa norma. Secara signifikan, terdapat perbedaan proses berperkara di pengadilan hubungan industrial yang harus didahului dengan proses penyelesaian sengketa bipartit sebelum perkara di daftarkan ke pengadilan.

    Definisi dan Arti Kata Ultima Ratio adalah frasa Latin yang secara harfiah berarti “alasan terakhir.” Dalam konteks hukum dan politik, istilah ini merujuk pada konsep bahwa penggunaan kekerasan atau tindakan ekstrim lainnya harus menjadi pilihan terakhir, digunakan hanya setelah semua alternatif lain telah dipertimbangkan atau tidak berhasil.

    Konsep ini sering dikaitkan dengan penggunaan kekerasan oleh negara atau pemerintah dalam menanggapi ancaman atau konflik. Prinsip ultima ratio menegaskan bahwa penggunaan kekerasan harus dilakukan hanya jika tidak ada alternatif lain yang memadai untuk mencapai tujuan yang diinginkan, seperti pertahanan diri atau pertahanan negara.

    Dalam konteks hukum, ultima ratio juga dapat merujuk pada prinsip bahwa hukuman atau tindakan represif lainnya harus dipertimbangkan sebagai langkah terakhir dalam menegakkan hukum atau menjaga ketertiban masyarakat, dan hanya jika upaya-upaya lain seperti pendekatan pencegahan atau rehabilitasi tidak berhasil. Prinsip ini mencerminkan kehati-hatian dalam penggunaan kekuasaan negara atau otoritas hukum untuk memastikan bahwa tindakan tersebut proporsional dan adil.