Definisi dan Arti Kata Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Pengertian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Kata ini sering disalahsebutkan dengan materai. Istilah ini merujuk bentuk fisik dari meterai itu sendiri, sedangkan secara kontekstual meterai merupakan pembayaran pajak atas dokumen yang disebut sebagai bea meterai sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Berdasarkan aturan yang sama, meterai harus dibubuhkan pada dokumen berikut:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan
    kutipannya;
  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa
    pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen
    transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam
    bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,
    minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse
    risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai
    nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
    yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau
    sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kendati pembubuhan meterai sebagai pembayaran bea meterai tersebut diwajibkan oleh undang-undang, namun tidak dipenuhinya hal tersebut tidak menjadikan perbuatan hukum pokoknya menjadi batal atau tidak sah. Hal ini mengingat bahwa konsep pembebanan pajak tidak berpengaruh pada perbuatan hukum pokoknya, melainkan pembebanan pajaklah yang dipengaruhi oleh perbuatan hukum pokoknya. Bea meterai sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang mengalami kedaluwarsa(daluwarsa) setelah 5(lima) tahun semenjak dianggap terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Ketentuan tersebut dapat diartikan secara mudah, bahwa bea meterai dianggap lunas dengan sendirinya setelah 5(lima) tahun semenjak dianggap terutang.

Definisi dan Arti Kata Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan yang dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta peraturan perubahannya. Istilah ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang tersebut, barang-barang yang dimaksud telah ditentukan terbatas pada barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi
keadilan dan keseimbangan. Tarif cukai telah ditentukan dalam undang-undang tersebut dengan variable biaya kepabeanan untuk barang impor. Dari segi negara sebagai pemungut, cukai memiliki target suatu nominal tertentu untuk dapat dipenuhi dalam periode tertentu. Pemahaman tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Definisi dan Arti Kata Regulasi Turunan adalah regulasi yang dibuat berdasarkan perintah regulasi yang lebih tinggi derajatnya atau dibuat dengan didasarkan pada regulasi yang lebih tinggi derajatnya. Istilah ini dapat dipersamakan dengan peraturan organis dalam perspektif umum. Konsep Regulasi Turunan muncul ketika sistem pemerintahan dalam suatu negara telah menerapkan kewenangan berjenjang dalam membuat suatu regulasi. Pada prinsipnya dalam negara bersistem pembagian kekuasaan, kewenangan untuk membuat regulasi ada pada lembaga legislatif. Lembaga ini biasanya hanya memberikan garis besar aturan yang perlu dilakukan, sedangkan pelaksanaan di lapangan belum diatur sedemikian rupa. Oleh karena itu, pelaksana di lapangan dalam negara hukum diberikan kewenangan untuk membuat Regulasi Turunan guna memperjelas proses tata laksananya. Di Indonesia, Regulasi Turunan dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahan-perubahannya. Hal tersebut dapat dilihat dengan contoh pada Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang tertentu.

Pada praktiknya, terdapat Regulasi Turunan yang sebagian besar menyadur regulasi di atasnya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pemahaman konsep dalam membaca Regulasi Turunan walaupun dari segi efisiensi, pembentukan peraturan perundang-undangan yang demikian perlu dikaji ulang. Selain itu, terdapat pula Regulasi Turunan yang dibuat melebar dari lingkup regulasi di atasnya. Sebagai contoh, dalam suatu Undang-Undang untuk melakukan perbuatan tertentu diperlukan syarat a, b, dan c. Namun dalam Regulasi Turunan perbuatan itu dipersyaratkan a, b, c, dan d. Praktik ini perlu dinilai secara kasuistis bergantung pada hakikat norma yang dimaksud dalam regulasi yang mendasarinya.

Definisi dan Arti Kata Senjata Penikam adalah benda yang fungsi dasarnya untuk menyakiti makhluk hidup dengan cara membuat luka sayat pada makhluk hidup yang disakiti. Istilah senjata penikam dapat ditemukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948no.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948. Dalam aturan tersebut, senjata penikam dipersamakan dengan steekwapen. Contoh dari Senjata Penikam ialah sabit, parang, golok, dan sebagainya.

Definisi dan Arti Kata Quality Assurance adalah proses yang digunakan untuk memastikan bahwa suatu produk atau layanan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Ini biasanya terdiri dari serangkaian tes dan inspeksi yang dilakukan pada suatu produk atau layanan selama proses pembuatannya untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan kualitas yang telah ditetapkan. Quality assurance juga dapat meliputi aktivitas seperti mengelola dan mengaudit dokumen kualitas, serta memantau proses produksi untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang diinginkan.

Quality Assurance berbeda dengan Quality Control meskipun saling berkaitan. Quality Assurance berkaitan dengan serangkaian kegiatan untuk memastikan barang/jasa yang diproduksi sesuai dengan standar tertentu. Sedangkan Quality Control ialah memastikan produk yang telah dihasilkan mencapai standar tertentu. Dapat dikatakan Quality Control merupakan bagian dari kegiatan Quality Assurance.

Dalam hukum di Indonesia, Quality Assurance tidak diatur secara langsung melainkan pada aturan internal yang diberlakukan oleh produsen barang/jasa. Ketentuan mengenai Standar Nasional Indonesia maupun hukum perlindungan konsumen merupakan alasan hukum yang berkaitan dengan diterapkannya Quality Assurance selain alasan bisnis produsen untuk mempertahankan barang/jasanya di pasar.

Definisi dan Arti Kata Hukum Humaniter adalah hukum yang dibuat untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan bagi semua orang, terlepas dari latar belakang, agama, atau kewarganegaraan. Hukum humaniter biasanya diterapkan dalam situasi perang atau konflik, di mana kemanusiaan sering terancam. Hukum humaniter terdiri dari berbagai peraturan yang mengatur cara-cara memperlakukan tentara dan civitas (warga sipil) yang terlibat dalam konflik, serta cara-cara yang harus dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan warga sipil yang terkena dampak dari konflik tersebut. Contoh utama dari hukum humaniter adalah Konvensi Jenewa, yang merupakan seperangkat peraturan internasional yang mengatur tindakan-tindakan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari dalam situasi perang.

Indonesia merupakan salah satu negara yang telah menandatangani Konvensi Jenewa dan mengikuti prinsip-prinsip hukum humaniter yang tercantum di dalamnya. Selain itu, Indonesia juga telah menetapkan berbagai peraturan hukum yang mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia, terutama dalam situasi perang atau konflik. Salah satu contohnya adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mengatur tentang hak asasi manusia dan mekanisme penegakan hak-hak tersebut di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga telah menandatangani berbagai perjanjian internasional lain yang mengatur tentang hak asasi manusia, seperti Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD).

Definisi dan Arti Kata Organisasi adalah sebuah kelompok atau struktur yang terdiri dari beberapa orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dapat bersifat formal, yaitu organisasi yang memiliki struktur yang jelas dan resmi, serta memiliki peraturan dan prosedur yang harus diikuti oleh anggotanya. Organisasi juga dapat bersifat informal, yaitu organisasi yang tidak memiliki struktur yang jelas dan tidak resmi, namun tetap terbentuk dan diakui oleh anggotanya. Organisasi dapat terbentuk dengan tujuan untuk mencapai sesuatu yang bersifat sosial, politik, ekonomi, atau keagamaan, atau untuk tujuan lainnya.

Di Indonesia, organisasi secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perkumpulan/Organisasi Kemasyarakatan. Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban organisasi kemasyarakatan, serta mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang meliputi kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kemasyarakatan. Selain itu, beleid ini juga mengatur tentang kewajiban organisasi kemasyarakatan untuk menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. UU Ormas juga mengatur tentang pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan agar dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Definisi dan Arti Kata Norma adalah aturan atau standar yang berlaku dalam sebuah masyarakat atau kelompok, yang menentukan apa yang dianggap baik atau buruk, benar atau salah, sopan atau tidak sopan, dan sebagainya. Norma dapat bersifat formil, yaitu aturan yang tertulis dan resmi, atau bersifat informal, yaitu aturan yang tidak tertulis dan tidak resmi, namun tetap diakui dan diikuti oleh masyarakat atau kelompok tersebut. Norma dapat bersifat individu, yaitu aturan yang berlaku untuk satu individu, atau bersifat kelompok, yaitu aturan yang berlaku untuk seluruh anggota kelompok tersebut.

Dalam hukum, norma adalah aturan yang berlaku dalam masyarakat yang mengatur tingkah laku individu atau kelompok, dan yang digunakan sebagai acuan dalam mengadili suatu tindakan atau perbuatan yang dianggap melanggar hukum. Norma hukum dapat bersifat formil, yaitu aturan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, atau bersifat informal, yaitu aturan yang tidak tertulis namun tetap diakui dan diikuti dalam masyarakat. Norma hukum juga dapat bersifat material, yaitu aturan yang mengatur tindakan atau perbuatan yang dianggap melanggar hukum, atau bersifat formil, yaitu aturan yang mengatur cara atau prosedur penegakan hukum.

Definisi dan Arti Kata Argumentum E Contrario adalah argumen sebaliknya dalam Bahasa Latin. Istilah ini digunakan ketika dalil yang diajukan timbul dari hasil penafsiran yang berkebalikan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun demikian, istilah ini berbeda maksudnya dari contra legem karena model ini tidak dimaksudkan untuk mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum melainkan cukup mengisi kekosongan hukum melalui penafsiran sebaliknya atas aturan yang berlaku. Selain itu, Argumentum E Contrario juga tidak dapat dipersamakan dengan analogi yang bermaksud mempersamakan peristiwa berbeda. Istilah ini sering digunakan dalam diskusi hukum hingga praktik peradilan. Walaupun demikian, model penafsiran Argumentum E Contrario sangat sering digunakan secara keliru sehingga menghasilkan suatu logical fallacy.

Agar Argumentum E Contrario yang dibangun tidak mengandung cacat logika, maka ahli hukum dalam mengajukan argumennya harus tunduk pada ketentuan logika matematika. Sebagai contoh dalam suatu aturan terdapat ketentuan, jika seseorang melakukan pembunuhan maka dia akan dipenjara (premis utama). Berdasarkan logika matematika dengan metode modus tollens, dapat diambil kesimpulan jika dia tidak dipenjara maka dia tidak melakukan pembunuhan (kesimpulan). Kecacatan logika yang sering terjadi dalam praktik ialah pengambilan kesimpulan jika dia tidak melakukan pembunuhan maka dia tidak dipenjara (kesimpulan). Sepintas pola pengambilan kesimpulan terakhir merupakan hal yang benar, namun dalam pola tersebut tidaklah membuat kesimpulan dari ketentuan yang ada melainkan membuat aturan baru yang bertentangan dengan aturan sebelumnya.

Definisi dan Arti Kata Peretasan adalah segala macam perbuatan untuk memasuki suatu sistem elektronik tanpa izin dari pemilik maupun pengguna sistem elektronik yang berhak. Istilah ini merupakan terjemahan dari kata hacking yang biasa pula disebut sebagai pembajakan. Perbuatan peretasan tidak melihat tujuan dan dampak yang dihasilkan oleh peretas, melainkan cukup dengan masuknya peretas pada sistem tanpa izin sudah menjadikan dirinya sebagai peretas. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, perbuatan peretasan sejalan dengan norma yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan peretasan pada umumnya didahului dengan perbuatan lainnya yang mungkin juga melanggar hukum.