Definisi dan Arti Kata Vonis Nihil adalah penjatuhan pidana oleh hakim kepada terdakwa dengan tidak adanya pemidanaan. Istilah ini tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan namun sering muncul dalam Putusan Badan Peradilan. Vonis nihil dijatuhkan dengan dasar Pasal 67 ataupun Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Secara hukum penjatuhan vonis nihil dapat dipahami dengan menelaah jenis pemidanaan. Dalam hal ini, jenis pemidanaan terberat ialah hukuman penjara selama 20(dua puluh) tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati. Ketiga jenis pemidanaan tersebut setara namun secara moril memiliki gradasi dalam penjatuhannya.

Gradasi penjatuhan pidana tersebutlah yang menciptakan kemungkinan naiknya penjatuhan pidana dari penjara 20(dua puluh) tahun menjadi penjara seumur hidup dalam hal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kembali. Selanjutnya terhadap pidana penjara seumur hidup juga dapat digradasikan menjadi pidana mati apabila dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang lain.

Walaupun demikian hukuman penjara sementara dijatuhkan maksimal selama 20(dua puluh) tahun. Angka tersebut di Indonesia dianggap sebagai kemungkinan maksimal seseorang untuk masih dapat diupayakan terintegrasi di masyarakat setelah menjalani tindak pidananya. Hal ini berbeda dengan konsep penjara seumur hidup yang memang sudah tidak diberikan harapan bagi terpidana untuk dapat berintegrasi kembali ke dalam masyarakat. Penjatuhan pidana melebihi 20 (dua puluh) tahun secara hukum keliru, sedangkan secara moril tidak dapat dipertanggungjawabkan walaupun masih harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang lain.

Dalam hal tersebut, Pengadilan memiliki kewenangan untuk menaikkan gradasi pemidanaan menjadi penjara seumur hidup. Namun demikian apabila pasal yang didakwakan dalam tindak pidana selanjutnya tidak menganut pemidanaan seumur hidup maupun pidana mati, penjatuhan pemidanaan dengan gradasi yang lebih berat tidak dapat dilakukan. Sehingga haruslah dijatuhi vonis nihil. Penjatuhan pidana yang lebih berat dari jenis pemidanaan yang diatur dalam dakwaan, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan berseberangan dengan Asas Legalitas yang sangat ketat dianut dalam Hukum Pidana.

Definisi dan Arti Kata Renstraints Of Trade adalah pembatasan perdagangan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini dikenal dalam common law sebagai doktrin dalam competition law. Pembatasan perdagangan yang dimaksud dalam istilah ini ialah membatasi para pihak dalam perjanjian untuk mengikatkan diri dengan pihak lain dalam konteks perdagangan. Maksud semula dari pembatasan perdagangan ini ialah menjaga rahasia dagang maupun teknik dagang tertentu agar pencetus teknik maupun rahasia tersebut mendapatkan imbal hasil yang sesuai dengan apa yang dicetuskannya. Namun dalam perkembangannya, pembatasan perdagangan malah dimanfaatkan guna menciptakan persaingan tidak sehat hingga mencegah munculnya kompetitor. Sebagai contoh pembatasan perdagangan penyedia dalam hal akan menyediakan barang yang sama kepada pelaku usaha lainnya. Di Indonesia, pembatasan perdagangan yang dapat menyebabkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat ialah dilarang berdasarkan pasal-pasal yang tersebar di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Definisi dan Arti Kata Itsbat Nikah adalah penetapan mengenai terjadinya peristiwa perkawinan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama. Definisi ini dapat disarikan dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan dapat dilakukan itsbat nikah dalam hal belum terdapat akta nikah. Itsbat nikah hanya dapat dilakukan dengan alasan terbatas yakni adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian, adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Melihat dari persyaratan tersebut, sudut pandang yang dibangun dalam itsbat nikah menganggap bahwa peristiwa nikah sejatinya harus dibuktikan dengan akta nikah. Oleh sebab itu, peristiwa nikah yang tidak tercatat dalam akta nikah harus ditetapkan terlebih dahulu melalui Putusan Pengadilan.

Definisi dan Arti Kata Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Istilah ini dalam Bahasa Inggris disebut dengan Prosecution. Semenjak dilakukannya proses ini, maka Jaksa berubah penyebutan menjadi Penuntut Umum.

Definisi dan Arti Kata Balik Nama adalah proses perubahan nama pada suatu bukti kepemilikan yang dilakukan oleh instansi berwenang dikarenakan adanya suatu perbuatan hukum tertentu. Definisi ini bukan merupakan definisi resmi dikarenakan balik nama bukan merupakan istilah hukum formil melainkan istilah yang sering muncul di masyarakat. Istilah balik nama biasa dilakukan terhadap bukti kepemilikan kendaraan bermotor maupun bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Perbuatan hukum yang menjadi dasar balik nama dapat melalui perbuatan hukum perdata yang mengakibatkan perpindahan hak milik, seperti jual beli maupun hibah. Selain itu, balik nama juga dapat dilakukan akibat dari suatu putusan pengadilan.

Defisini balik nama bukan merupakan definisi resmi dikarenakan balik nama bukan merupakan istilah hukum formil melainkan istilah yang sering muncul di masyarakat.

Jika mengikuti prinsip dasar atas kepemilikan benda bergerak, maka balik nama kendaraan bermotor tidak menjadi penentu mutlak keberadaan suatu peralihan hak milik. Namun dikarenakan terdapat kewajiban administrasi terhadap pendaftaran kendaraan bermotor, maka tidak dilakukannya proses balik nama terhadap suatu perbuatan hukum tertentu dapat berimplikasi hukum secara sistematis. Sebagai contoh, implikasi tersebut ialah pengenaan pajak progresif yang didasarkan pada nama pemilik terdaftar pada bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Walaupun demikian, dalam sudut pandang sengketa kepemilikan, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan akta otentik yang memiliki nilai pembuktian kuat. Sehingga secara umum, nama yang tercatat dalam bukti kepemilikan memiliki nilai yang lebih tinggi untuk dinilai sebagai pemilik ketimbang penguasaan benda bergerak tanpa bukti landasan hukum yang jelas.

Implikasi tidak dilakukan balik nama dapat berupa pengenaan pajak progresif yang didasarkan pada nama pemilik terdaftar pada bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Menurut Burgelijk Wetboek, balik nama atas benda tetap sifatnya wajib untuk menentukan adanya peralihan kepemilikan. Oleh sebab itu, perbuatan hukum terhadap tanah dan bangunan wajib didaftarkan dan pendaftaran tersebut yang menjadi bukti peralihan haknya. Meskipun demikian, ketentuan Burgelijk Wetboek atas tanah dan bangunan saat ini telah dicabut dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hukum agraria yang diberlakukan di Indonesia ialah hukum adat. Dalam hal ini hukum adat mengakomodir transaksi tanah dengan prinsip tunai, terang, riil yang secara prinsipil berbeda dengan prinsip dalam Burgelijk Wetboek. Walaupun demikian, Sertifikat Hak atas tanah seperti Sertifikat Hak Milik atau sertifikat lain dengan derivasi hak atas tanah lainnya merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi dibandingkan dengan surat-surat lainnya termasuk saksi-saksi.

Definisi dan Arti Kata Keberatan adalah pernyataan sikap yang tidak sepenuhnya sependapat dengan keadaan yang berjalan. Keberatan dalam praktik peradilan di Indonesia dikenal dalam Hukum Pajak, Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Perdata. Pengaturan keberatan dalam hukum acara pidana dapat ditemui dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang pada pokoknya berisi ekspesi mengenai formalitas surat dakwaan maupun kompetensi lembaga peradilan. Sedangkan dalam Hukum Acara Perdata, pengaturan keberatan dapat ditemukan dalam Pasal 21 hingga Pasal 30 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagai upaya hukum atas putusan gugatan sederhana. Dalam hukum pajak, keberatan merupakan upaya yang dapat ditempuh wajib pajak yang tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya. Dalam hal ini, Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.

Definisi dan Arti Kata Penyalah Guna adalah orang alamiah yang dengan berbagai variasi cara menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Pengertian tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari pengertian definitif dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengertian orang dalam ketentuan tersebut tidak dapat ditemukan secara definitif, sedangkan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana harus diatur secara spesifik. Oleh karena itu, maksud dari orang dalam ketentuan ini harus dimaknai sebagai orang alamiah yakni naturlijk persoon. Terhadap maksud dari menggunakan ialah dapat dilakukan dengan berbagai perbuatan seperti meminum, memakan, menghisap, membalurkan, menaburkan dan segala sesuatu cara variasi penggunaan yang dalam hal ini memiliki akibat dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Objek dari penggunaan tersebut ialah Narkotika yang zatnya dibedakan ke dalam golongan-golongan tertentu sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Definisi dan arti kata Pihak adalah orang yang dimaksud melakukan perbuatan hukum tertentu atau terlibat dalam suatu peristiwa hukum tertentu. Orang dalam hal ini dapat berupa orang alamiah (naturlijk persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon). Pihak dapat pula digunakan sebagai kata ganti orang guna mempermudah penyebutan yang merujuk suatu identitas tertentu. Terjemahan pihak dalam Bahasa Inggris ialah party, sedangkan dalam Bahasa Belanda ialah Partij.

Definisi dan arti kata Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang dibuat dengan isi pembebanan pertanggungjawaban mutlak kepada pembuat surat tersebut. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak biasa disebut dengan SPTJM. Surat ini biasanya dibuat guna memotong jalur substantif dengan mekanisme administratif agar tercapai kelancaran administratif. Sebagai contoh, terhadap kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang jatuh tempo penyelesaian pekerjaannya pada tanggal 31 Desember tahun berjalan, tidak mungkin dapat dibayarkan karena anggaran negara biasanya sudah ditutup pencairannya pada minggu kedua/ketiga tahun berjalan. Oleh sebab itu, biasanya Pejabat Pembuat Komitmen akan membuat SPTJM guna ‘menganggap’ pekerjaan penyedia telah selesai sehingga anggaran negara dapat dicairkan.

Surat ini biasanya dibuat guna memotong jalur substantif dengan mekanisme administratif agar tercapai kelancaran administratif

Akibat hukum dari pembuatan surat ini ialah terjadinya pertanggungjawaban mutlak kepada si pembuat surat. Dalam hal pengadaan barang/jasa di maksud, maka apabila terdapat kerugian negara bilamana penyedia tidak menyelesaikan pekerjaannya, maka akan menjadi tanggung jawab si pembuat surat. Oleh sebab itu, pembuat surat secara serta merta telah sanggup untuk mengganti kerugian negara yang terjadi tersebut. Selain itu, apabila SPTJM dibuat tanpa mitigasi risiko yang sepatutnya, bahkan cenderung koruptif, maka pembuat SPTJM dapat dituntut dalam kaitan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak menjadi hal lazim dalam administrasi pemerintahan. Terbaru, Pemerintah menggunakan mekanisme ini dalam pencatatan sipil bilamana syarat-syarat tertentu tidak dapat dipenuhi oleh pemohon pencatatan sipil. Sebagaimana konsep SPTJM semula, maka pemohon pencatatan sipil dimaksud dapat dikenai pertanggungjawaban tertentu akibat SPTJM yang dibuatnya bilamana tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Selain itu potongan substantif dengan menggunakan jalur administratif dalam pembuatan SPTJM tersebut, membuat pencatatan sipil yang dilakukan menjadi bersifat relatif. Sifat tersebut sejatinya bertentangan dengan sifat akta autentik sehingga perlu kehati-hatian dalam menggunakan catatan sipil yang dibuat dengan mekanisme SPTJM.

Definisi dan arti kata Sumir ialah ringkas dan sederhana. Istilah ini pertama kali sering digunakan dalam karya tulis ilmiah ketika merujuk hukum acara kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebagai suatu rujukan terhadap hukum acara, pengertian sumir tidak dapat dipersamakan dengan makna kata samar. Artinya, kesederhanaan yang dimaksud tetap harus jelas maksud dan arah tujuannya. Penerapan kesumiran dimaksud untuk mempermudah jalannya hukum acara karena sifatnya yang pada dasarnya sudah terang. Sebagai contoh, dalam perkara kepailitan masalah utang piutang harus telah nyata dan bukan merupakan penilaian lanjutan dari perbuatan hukum lain yang menjadikan utang seperti perbuatan melawan hukum. Selain itu, dalam perkara pelanggaran lalu lintas juga diterapkan model pembuktian sumir.

Pengertian sumir tidak dapat dipersamakan dengan makna kata samar

Pelaporan atas suatu pelanggaran hukum dimungkinkan dalam bentuk sumir, bahkan dalam beberapa peristiwa dimungkinkan juga dalam bentuk samar. Sebagai contoh dalam pelaporan tindak pidana, terdapat fungsi penyidikan untuk meneguhkan laporan sumir. Selain itu terdapat fungsi penyelidikan dalam laporan yang samar. Oleh sebab itu, kesumiran bukan menjadi hal yang menentukan tindak lanjut dari pelaporan. Walaupun demikian, prinsip dasar dari segala tuntutan ialah membebankan pembuktian terhadap siapa yang menyatakan terdapat suatu pelanggaran hukum. Dalam peristiwa keperdataan, beban tersebut dipertahankan kepada pihak penuntut. Sedangkan dalam peristiwa pidana, beban tersebut dialihkan kepada Negara melalui Penyidik dalam bentuk penyidikan yang selanjutnya digunakan oleh Penuntut Umum karena sifat kepentingan publiknya. Dapat dipahami, peralihan beban pembuktian tersebut dapat beralih dalam hal adanya fungsi penyidikan terhadap suatu peristiwa. Hal tersebut dapat terlihat pula dalam hukum acara sengketa persaingan usaha yang fungsi penyidikannya dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Fungsi lain dapat terlihat dalam penegakan kode etik hakim yang dapat dilakukan fungsi penyidikan oleh Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.