Definisi dan Arti Kata Selingkuh adalah tidak setia dalam hubungan romantika atau pernikahan di mana salah satu pasangan terlibat secara emosional atau fisik dengan orang lain yang bukan pasangannya. Tindakan ini dapat mencakup berbagai bentuk perilaku, termasuk perselingkuhan emosional (terlibat secara emosional tanpa keterlibatan fisik), perselingkuhan fisik (terlibat secara fisik), atau kombinasi keduanya. Hukum di Indonesia secara spesifik tidak melarang perselingkuhan. Secara meluas, perselingkuhan melanggar tujuan pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perselingkuhan baru dapat dijatuhi pidana bilamana telah terjadi hubungan badan, itupun perlu didahului adanya pengaduan oleh pihak berkepentingan. Penjatuhan pidana pada perselingkuhan pada prinsipnya akan dijatuhkan kepada kedua belah pihak yang menjalani hubungan selingkuh. Hal ini mengingat, keduanya memiliki persetujuan dalam mengadakan hubungan selingkuh dimaksud.

Definisi dan Arti Kata Contra Legem adalah berbeda dengan hukum yang berlaku dalam Bahasa Latin. Istilah ini digunakan dalam praktik peradilan ketika Hakim memberikan putusan yang berbeda dari hukum yang berlaku. Contra legem merupakan anomali penerapan hukum yang seharusnya diimplementasikan dengan sudut yang berbeda dari pelanggaran hukum. Walaupun jika norma dianggap merupakan hubungan implikatif yang bersifat linier, maka contra legem maupun pelanggaran hukum sama-sama merupakan penyimpangan dari norma yang berlaku. Oleh sebab itu dalam beberapa yurisdiksi, contra legem hanya dapat dijatuhkan bilamana hakim diberikan kewenangan untuk itu. Dalam hal ini, kesepakatan para pihak bersengketa ataupun tuntutan ex aequo et bono merupakan dalil yang mendasari hakim untuk menjatuhkan putusan yang bersifat contra legem.

Berdasarkan pemahaman tersebut, pengambilan keputusan dengan perspektif contra legem harus mampu menjawab tantangan yang diberikan oleh perspektif keadilan yang telah diberikan oleh norma hukum yang berlaku. Jika dipandang dari sisi makna, contra legem berbeda dengan penemuan hukum dalam konteks praeter legem. Penemuan hukum secara sederhana ialah proses menerapkan hukum yang ada dalam dimensi lain untuk menutupi kekosongan hukum positif. Sedangkan contra legem secara nyata bermaksud untuk menerapkan hukum yang bertentangan dengan hukum positif. Pola pengambilan keputusan contra legem yang perlu disertai pertimbangan mendalam biasanya diwujudkan dengan penemuan hukum dari hukum yang sudah ada dalam dimensi lain. Oleh sebab itu, contra legem secara definitif senyatanya sangat jarang dilakukan dalam praktik peradilan melainkan praeter legem semata.

Secara faktual, contra legem pernah diterapkan secara masif dalam praktik bunga pinjaman terhadap uang. Hukum positif yang didasarkan pada hukum agama terdahulu menganggap bunga pinjaman terhadap uang ialah terlarang. Namun praktik hukum dan praktik peradilan ternyata menganggap bunga pinjaman relevan untuk diadakan sehingga pada perkembangan hukum selanjutnya bunga pinjaman dianggap legal. Berdasarkan hal tersebut, putusan contra legem wajib memiliki ciri khusus yakni putusan yang bertentangan dengan hukum namun dapat diberlakukan secara umum dalam kasus serupa hingga mampu mengubah struktur hukum semula. Hakim dalam hal ini senantiasa memiliki kewajiban untuk membuat proyeksi atas putusan berperspektif contra legemnya berdasarkan ciri khusus tersebut.

Definisi dan Arti Kata Putusan Serta Merta adalah putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Istilah ini lazim dikenal sebagai uitvoerbaar bij voorraad yang kaidah utamanya dapat dirujuk melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil. Kaidah putusan serta merta pada prinsipnya menyimpangi kaidah pelaksanaan putusan yang harus dalam keadaan berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu penjatuhan putusan serta merta harus didasarkan pada suatu pertimbangan yang mendekati kepastian mutlak. Berdasarkan Surat Edaran tersebut setidaknya ada beberapa parameter yang perlu diperhatikan dalam penjatuhan putusan serta merta, yakni sebagai berikut:

  1. Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran
    tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
  2. Gugatan tentang Hutang-Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
  3. Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewanya sudah habis lampau, atau Penyewa yang beriktikat baik;
  4. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah mengenai putusan mengenai
    gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
  6. Pokok sengketa mengenai bezitsrecht;
  7. Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membantalkan putusan Pengadilan Tingakat Pertama.
  8. Apabila Pengugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Agama agar Putusan Serta Merta dilaksanakan, maka permohonan tesebut beserta berkas perkara selengkapnya dikirim ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan.

Definisi dan Arti Kata Dwangsom adalah uang paksa dalam Bahasa Belanda. Istilah ini sering digunakan dalam praktik peradilan perkara perdata untuk dicantumkan dalam amar putusan. Permintaan atau penjatuhan dwangsom kepada seseorang dimaksudkan untuk memberikan paksaan yang bersifat ekonomis kepada seseorang dalam melaksanakan suatu perbuatan. Oleh karenanya, dwangsom biasanya ditetapkan dalam besaran sejumlah uang yang bertambah seiring waktu berjalan hingga perbuatan yang ditujukan terlaksana. Dwangsom dijatuhkan mengingat dalam perkara perdata tidak terdapat suatu upaya paksa yang dapat memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu. Sedangkan sita maupun eksekusi belum tentu dapat dilaksanakan, mengingat pelaksanaannya bergantung pada keberadaan aset seseorang.

Penjatuhan dwangsom akhirnya memberikan dampak psikologis ekonomis kepada seseorang yakni dengan pikiran asumtif bahwa tagihan yang akan dikenakan kepadanya akan semakin bertambah bilamana perbuatan yang ditujukan tidak segera dilaksanakan. Mahkamah Agung mengambil sikap terhadap dwangsom tidak dapat dibebankan dalam hal perbuatan yang dipaksakan ialah pembayaran sejumlah uang. Hal ini mengingat dampak psikologis ekonomis yang diharapkan dalam penjatuhan dwangsom tidak akan terjadi terhadap pihak yang tidak mau/tidak mampu membayar sejumlah uang.

Definisi dan Arti Kata Vonis Nihil adalah penjatuhan pidana oleh hakim kepada terdakwa dengan tidak adanya pemidanaan. Istilah ini tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan namun sering muncul dalam Putusan Badan Peradilan. Vonis nihil dijatuhkan dengan dasar Pasal 67 ataupun Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Secara hukum penjatuhan vonis nihil dapat dipahami dengan menelaah jenis pemidanaan. Dalam hal ini, jenis pemidanaan terberat ialah hukuman penjara selama 20(dua puluh) tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati. Ketiga jenis pemidanaan tersebut setara namun secara moril memiliki gradasi dalam penjatuhannya.

Gradasi penjatuhan pidana tersebutlah yang menciptakan kemungkinan naiknya penjatuhan pidana dari penjara 20(dua puluh) tahun menjadi penjara seumur hidup dalam hal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kembali. Selanjutnya terhadap pidana penjara seumur hidup juga dapat digradasikan menjadi pidana mati apabila dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang lain.

Walaupun demikian hukuman penjara sementara dijatuhkan maksimal selama 20(dua puluh) tahun. Angka tersebut di Indonesia dianggap sebagai kemungkinan maksimal seseorang untuk masih dapat diupayakan terintegrasi di masyarakat setelah menjalani tindak pidananya. Hal ini berbeda dengan konsep penjara seumur hidup yang memang sudah tidak diberikan harapan bagi terpidana untuk dapat berintegrasi kembali ke dalam masyarakat. Penjatuhan pidana melebihi 20 (dua puluh) tahun secara hukum keliru, sedangkan secara moril tidak dapat dipertanggungjawabkan walaupun masih harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang lain.

Dalam hal tersebut, Pengadilan memiliki kewenangan untuk menaikkan gradasi pemidanaan menjadi penjara seumur hidup. Namun demikian apabila pasal yang didakwakan dalam tindak pidana selanjutnya tidak menganut pemidanaan seumur hidup maupun pidana mati, penjatuhan pemidanaan dengan gradasi yang lebih berat tidak dapat dilakukan. Sehingga haruslah dijatuhi vonis nihil. Penjatuhan pidana yang lebih berat dari jenis pemidanaan yang diatur dalam dakwaan, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan berseberangan dengan Asas Legalitas yang sangat ketat dianut dalam Hukum Pidana.

Definisi dan Arti Kata Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi. Istilah ini pertama kali digunakan dalam Pasal 81 ayat (7) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan pengertiannya dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Sebagai suatu tindakan, secara normatif kebiri kimia bukan termasuk dalam jenis pemidanaan. Model penjatuhan sanksi tersebut seolah-olah menimbulkan rezim baru dalam dunia hukum pidana. Dikarenakan bukan termasuk jenis pemidanaan, maka penjatuhannya juga memiliki perspektif yang lebih khusus dibandingkan dengan penjatuhan jenis-jenis hukuman pidana. Sebagai contoh, dalam penjatuhan pidana mati dalam kajian hukum tidak dapat dijatuhkan bersamaan dengan jenis pidana lainnya kecuali pengumuman putusan hakim atau pencabutan hak-hak tertentu. Namun dengan adanya rezim tindakan ini, maka dimungkinkan untuk dijatuhkan bersamaan dengan pidana mati tersebut. Secara moril pidana mati merupakan pidana terberat yang pembebanannya seolah menghilangkan seluruh harapan dari terpidana sehingga sudah tidak diperlukan menjatuhkan jenis pidana lainnya. Dengan adanya kemungkinan penjatuhan pidana mati bersamaan dengan tindakan tersebut, akan memberi kajian moril baru dalam hukum pidana di Indonesia.

Definisi dan Arti Kata Pidana Mati adalah penjatuhan hukuman kepada terdakwa dengan jenis pemidanaan yang akan membawa kematian bagi terdakwa. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. Namun berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum Dan Militer, tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati, oleh satu regu penembak, yang dilakukan disuatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, dengan beberapa pengecualian.

Pidana mati merupakan salah satu jenis pidana terberat selain pidana penjara seumur hidup maupun pidana penjara sementara selama 20 (duapuluh) tahun. Hal tersebut dapat disimpulkan dalam substansi Pasal 12 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana mati tidak boleh dijatuhkan bersamaan dengan pidana tambahan kecuali mengenai pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim. Oleh sebab itu pidana perampasan barang tertentu, sekalipun termasuk dalam pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan bersamaan dengan jenis pidana mati.

Definisi dan arti kata Gugatan Rekonvensi adalah gugatan balik yang dilayangkan oleh Tergugat kepada Penggugat dalam suatu acara peradila perdata. Istilah ini muncul dari kosakata re-konvensi yang merupakan bentuk balasan atas gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat. Dasar hukum gugatan balik terdapat pada Pasal 132a dan 132b Herzien Inlandsch Reglement,  Pasal 157 dan 158 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura serta pasal 244 – 247 Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering. Berdasarkan hukum acara, gugatan balik dapat pula dilangsungkan secara lisan meskipun dalam praktik biasanya dilakukan secara tertulis. Apabila gugatan balik dilakukan secara lisan, maka peran Panitera Pengganti akan bertindak untuk mencatat gugatan balik tersebut dalam Berita Acara Persidangan.

Rekonvensi yang merupakan bentuk balasan atas gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat

Terdapat beberapa persyaratan dalam mengajukan gugatan rekonvensi yaitu:

  1. Kewenangan Pengadilan yang memeriksa harus sama. Artinya apabila Gugatan Penggugat merupakan rumpun kewenangan Peradilan Umum, maka gugatan balik harus juga berada di rumpun kewenangan Peradilan Umum;
  2. Bukan merupakan gugatan perlawanan atas eksekusi putusan pengadilan. Hal ini dikarenakan gugatan perlawanan atas eksekusi bukan lagi merupakan persengketaan pokok perkaranya;
  3. Kapasitas Hukum awal Penggugat dengan Tergugat harus sama dalam gugatan balik. Apabila Penggugat bertindak sebagai dirinya sendiri sedangkan Tergugat juga demikian, maka gugatan balik tidak dapat menyerang kapasitas Penggugat selaku kuasa/perwakilan pihak lain. Demikian pula dengan Tergugat tidak dapat melakukan gugatan balik atas dasar kuasa/perwakilan pihak lain;
  4. Dilakukan bersamaan dengan agenda jawaban. Apabila terlewat, maka gugatan balik tidak dapat diajukan kembali sekalipun dalam pemeriksaan ulangan pada tingkat banding;
  5. Gugatan Rekonvensi harus memuat jelas alasan gugatan dan tuntutan haknya sebagaimana dalam Gugatan Asal;

Gugatan balik diperiksa bersama-sama dengan gugatan awal. Sekalipun hukum acara memperkenankan dijatuhkannya putusan gugatan awal terlebih dahulu kemudian baru gugatan balik, namun pemeriksaan tersebut harus dilangsungkan oleh hakim yang sama. Praktik persidangan mengakomodir hal tersebut dengan mempertimbangkan lebih dahulu gugatan awal sebelum mempertimbangkan gugatan balik. Dalam hal Gugatan Konvensi dicabut, maka Gugatan Rekonvensi secara otomatis tercabut pula. Hal ini sehubungan dengan hak mencabut Gugatan Penggugat setelah agenda jawaban dari Tergugat berada pada izin dari Tergugat. Sehingga dengan izinnya tersebut secara mutatis mutandis menjadikan pencabutan Gugatan baliknya tersebut pula.

Hak mencabut Gugatan Penggugat setelah agenda jawaban dari Tergugat berada pada izin dari Tergugat. Sehingga dengan izinnya tersebut secara mutatis mutandis menjadikan pencabutan Gugatan Baliknya tersebut pula.

Praktik peradilan sering berpendapat bahwa gugatan rekonvensi hanya dapat diajukan apabila memiliki hubungan kausalitas dengan gugatan konvensinya. Pendapat ini mendapat kritikan keras sehubungan hukum acara tidak mengecualikan kewajiban hubungan kausalitas tersebut. Padahal sebagaimana ketentuan hukum acara yang bersifat tertutup, penafsiran terhadap hukum acara ialah sangat dilarang. Ketentuan pengecualian sebagaimana Pasal 132 Herzien Inlandsch Reglement bersifat tertutup yang artinya tidak dapat ditambahkan pengecualian-pengecualian selain yang disebutkan. Akibat praktik tersebut, setiap Gugatan Konvensi yang ditolak maupun tidak dapat diterima akan mengakibatkan Gugatan Rekonvensi menjadi tidak dapat diterima secara otomatis. Selain itu, Gugatan Rekonvensi yang berbeda pokok kausalitasnya dengan gugatan konvensi biasanya juga akan dijatuhkan putusan tidak dapat diterima.

Definisi dan arti kata Aanmaning adalah suatu peringatan dari pengadilan kepada pihak berperkara. Pada umumnya, peringatan ini diberikan kepada pihak yang kalah dalam persidangan, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara sukarela atau kemauan sendiri dalam tempo paling lama 8 (delapan) hari. Aanmaning sendiri termasuk dalam jenis somasi yang memiliki kekhususan hanya diterbitkan oleh pengadilan. Berbeda dari somasi pada umumnya yang merupakan peringatan kepada debitur agar memenuhi kewajibannya.
Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 196 HIR/207 RBg, peringatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah adanya permohonan eksekusi dari pihak penggugat, supaya putusan yang mempunyai hukum tetap tersebut dilaksanakan secara paksa. Peringatan (teguran) dilakukan karena tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan dengan sukarela atau kemauan sendiri, terhadap putusan yang sudah dijatuhkan kepadanya. Aanmaning sendiri dilakukan dengan cara pemanggilan terhadap pihak yang kalah dengan menentukan hari, tanggal dan jam persidangan dalam surat panggilan tersebut. Pemberian peringatan tersebut dilakukan dengan cara :

  • Melakukan sidang insidental yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Panitera dan pihak yang kalah;
  • Memberikan peringatan atau teguran supaya pihak yang kalah tersebut menjalankan putusan Hakim dalam waktu 8 (delapan) hari;
  • Membuat berita acara aanmaning dengan mencatat semua peristiwa yang terjadi di dalam sidang tersebut sebagai bukti otentik bahwa aanmaning telah dilakukan dan berita acara ini merupakan landasan ntuk dilakukannya eksekusi yang akan dilaksanakan selanjutnya.
  • Apabila pihak yang kalah tersebut tidak hadir dalam sidang aanmaning, dan ketidakhadirannya dapat dipertanggungjawabkan, maka ketidakhadirannya dapat dibenarkan dan pihak yang kalah harus dipanggil kembali untuk aanmaning yang kedua kalinya.
  • Jika pihak yang kalah tidak hadir setalah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut tidap dapat dipertanggungjawabkan, maka haknya untuk dipanggil lagi menjadi gugur, tidak perlu lagi proses sidang peringatan dan tidak ada tenggang masa peringatan.

Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 196 HIR/207 RBg, peringatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah adanya permohonan eksekusi dari pihak penggugat, supaya putusan yang mempunyai hukum tetap tersebut dilaksanakan secara paksa.

Meskipun secara umum Aanmaning dipahami dengan definisi demikian,  Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1967 tentang Penyelesaian Perkara-Perkara Perdata Dalam Tingkat Pertama Tingkat Banding Yang Kurang Biaya Perkaranya memberikan definisi yang lebih luas. Surat edaran tersebut menginstruksikan kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk memberi peringatan kepada penggugat untuk memenuhi biaya perkara (uang muka) dalam jangka waktu satu bulan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Aanmaning dalam arti luas cukup didefinisikan sebagai surat peringatan resmi yang diterbitkan oleh Pengadilan untuk salah satu dan/atau para pihak berperkara di pengadilan.

Definisi dan arti kata Bebas adalah

  • Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.