Definisi dan Arti Kata Force Majeure adalah kekuatan besar dalam Bahasa Prancis. Kekuatan ini dalam dunia hukum dianggap sebagai kekuatan yang teramat besar di luar kuasa seseorang. Istilah ini memiliki padanan kata dengan Superior Force dalam Bahasa Inggris dan Overmacht dalam Bahasa Belanda. Kata ini juga memiliki variasi pengertian sebagai keadaan kahar, keadaan memaksa, maupun daya paksa. Rujukan peraturan perundang-undangan terhadap istilah ini dikatakan ada pada Pasal 1244 dan Pasal 1245 Burgelijk Wetboek. Namun dalam teks aslinya, kata ini tidak terdapat dalam kedua pasal tersebut.

Definisi dan Arti Kata Tipu Muslihat adalah serangkaian tindakan yang dimaksudkan untuk membuat persepsi keliru dari keadaan sebenarnya sesuai dengan tujuan dari pelaku pembuat tipu muslihat. Istilah ini muncul dalam uraian Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tipu muslihat berbeda dengan kebohongan, karena lebih terpaku pada serangkaian perbuatan yang dilaksanakan sehingga dapat dimungkinkan menjerat pelaku penipuan yang tidak menggunakan kata-kata sama sekali dalam melakukan perbuatannya.

Definisi dan arti kata Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang dibuat dengan isi pembebanan pertanggungjawaban mutlak kepada pembuat surat tersebut. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak biasa disebut dengan SPTJM. Surat ini biasanya dibuat guna memotong jalur substantif dengan mekanisme administratif agar tercapai kelancaran administratif. Sebagai contoh, terhadap kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang jatuh tempo penyelesaian pekerjaannya pada tanggal 31 Desember tahun berjalan, tidak mungkin dapat dibayarkan karena anggaran negara biasanya sudah ditutup pencairannya pada minggu kedua/ketiga tahun berjalan. Oleh sebab itu, biasanya Pejabat Pembuat Komitmen akan membuat SPTJM guna ‘menganggap’ pekerjaan penyedia telah selesai sehingga anggaran negara dapat dicairkan.

Surat ini biasanya dibuat guna memotong jalur substantif dengan mekanisme administratif agar tercapai kelancaran administratif

Akibat hukum dari pembuatan surat ini ialah terjadinya pertanggungjawaban mutlak kepada si pembuat surat. Dalam hal pengadaan barang/jasa di maksud, maka apabila terdapat kerugian negara bilamana penyedia tidak menyelesaikan pekerjaannya, maka akan menjadi tanggung jawab si pembuat surat. Oleh sebab itu, pembuat surat secara serta merta telah sanggup untuk mengganti kerugian negara yang terjadi tersebut. Selain itu, apabila SPTJM dibuat tanpa mitigasi risiko yang sepatutnya, bahkan cenderung koruptif, maka pembuat SPTJM dapat dituntut dalam kaitan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak menjadi hal lazim dalam administrasi pemerintahan. Terbaru, Pemerintah menggunakan mekanisme ini dalam pencatatan sipil bilamana syarat-syarat tertentu tidak dapat dipenuhi oleh pemohon pencatatan sipil. Sebagaimana konsep SPTJM semula, maka pemohon pencatatan sipil dimaksud dapat dikenai pertanggungjawaban tertentu akibat SPTJM yang dibuatnya bilamana tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Selain itu potongan substantif dengan menggunakan jalur administratif dalam pembuatan SPTJM tersebut, membuat pencatatan sipil yang dilakukan menjadi bersifat relatif. Sifat tersebut sejatinya bertentangan dengan sifat akta autentik sehingga perlu kehati-hatian dalam menggunakan catatan sipil yang dibuat dengan mekanisme SPTJM.

Definisi dan arti kata Status Quo adalah keadaan sebagaimana adanya. Makna tersebut merupakan pemaknaan secara kontekstual. Berdasarkan pengertian kebahasaan latin, status quo merujuk pada idiom in statu quo res erant ante bellum yang artinya keadaan sebagaimana ketika belum terjadi peperangan. Pemahaman atas pengertian tersebut berarti penggunaan istilah status quo dimaksudkan untuk mempertahankan keadaan yang sudah berjalan kendati telah terjadi perubahan kondisi secara nyata. Istilah ini biasa digunakan dalam hal kesulitan dalam mengambil keputusan. Pengambil keputusan status quo biasanya berharap, dengan mempertahankan kondisi sebelum perubahan nyata terjadi maka akibat-akibat yang kemungkinan terjadi tidak menjadi tanggung jawab dari pengambil keputusan.

Definisi dan Arti Kata Curatele adalah lawan dari pendewasaan (handlichting). Curatele dalam Bahasa Indonesia sering disebut sebagai pengampuan. Adanya pengampuan karena seseorang yang sudah dewasa (meerdarjarig), namun keadaan mental dan/atau fisiknya dianggap tidak atau kurang sempurna. Sehingga diberi kedudukan yang sama dengan status hukum anak yang belum dewasa (minderjarig). Menurut ketentuan Pasal 433 KUHPer, ada 3 alasan untuk pengampuan, yaitu :

  1. Keborosan (Verkwisting);
  2. Lemah akal budinya (zwakheid van vermogen), misalnya imbisil atau debisil;
  3. Kekurangan daya berpikir : sakit ingatan (krankzinnigheid), dungu (onnozelheid), dan dungu disertai sering mengamuk (razernij).

Apabila curandus melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad), maka ia tetap harus bertanggung gugat dengan membayar ganti rugi untuk kerugian untuk kerugian yang terjadi karena kesalahannya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 436 KUHPer yang berwenang untuk menetapkan pengampuan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman orang yang akan berada di bawah pengampuan. Sedangkan menurut Pasal 434 KUHPer, orang-orang yang berhak untuk mengajukan pengampuan adalah sebagai berikut :

  1. Untuk keborosan oleh setiap anggota keluarga sedarah dan sanak keluarga dalam garis ke samping sampai derajat ke-4 dan istri atau suaminya.
  2. Untuk lemah akal budinya oleh pihak yang bersangkutan sendiri apabila ia merasa tidak mampu untuk mengurus kepentingannya sendiri.
  3. Untuk kekurangan daya berpikir oleh :
  4. Setiap anggota keluarga sedarah dan istri atau suami;
  5. Jaksa dalam hal ia tidak mempunyai istri atau suami maupun keluarga sedarah di wilayah Indonesia.

Orang yang diletakkan di bawah pengampuan disebut curandus. Sedangkan, orang yang menjadi pengampu disebut curator. Pengampuan mulai berlaku sejak hari diucapkannya putusan atau ketetapan pengadilan. Dengan adanya putusan tersebut maka curandus yang berada di bawah pengampuan karena alasan kekurangan daya berpikir dinyatakan tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan semua perbuatan yang dilakukannya dapat dinyatakan batal. Sedangkan bagi curandus yang berada di bawah pengampuan karena keborosan, maka ia hanya tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan. Namun, untuk perbuatan hukum lainnya misalnya perkawinan maka perbuatan hukumnya sah.

Untuk curandus yang berada di bawah pengampuan karena alasan lemah akal budinya maka curandus tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan saja. Sekalipun curandus tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, namun apabila curandus melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad), maka ia tetap harus bertanggung gugat dengan membayar ganti rugi untuk kerugian untuk kerugian yang terjadi karena kesalahannya.

Berakhirnya pengampuan dapat di bagi menjadi 2 alasan, antara lain :

Secara Absolut

  1. Curandus meninggal dunia;
  2. Adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa sebab-sebab dan alasan-alasan di bawah pengampuan telah hapus.

Secara Relatif

  1. Curator meninggal dunia;
  2. Curator dipecat atau dibebas tugaskan;
  3. Suami diangkat sebagai curator yang dahulunya berstatus sebagai curandus (dahulu berada di bawah pengampuan curator karena alasan-alasan tertentu).

Berakhirnya pengampuan tersebut, menurut Pasal 141 KUHPer harus diumumkan sesuai dengan formalitas-formalitas yang harus dipenuhi.

Definisi dan arti kata Risiko adalah suatu peristiwa yang tidak pasti namun apabila terjadi akan mendatangkan suatu kerugian. Peristiwa ini dapat diprediksi dengan suatu ilmu pengetahuan berdasarkan fenomena-fenomena yang telah muncul sebelumnya. Namun sebagaimana diketahui, prediksi hanya dapat digambarkan sebagai peluang kejadian dan juga merupakan suatu gambaran keadaan pasti di masa yang akan datang. Sedangkan untuk kerugian dari risiko tersebut, pada dasarnya dapat diperhitungkan secara materiil dan tidak berlaku mutlak pada suatu perhitungan secara immateriil. Pada pokoknya risiko adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari secara mutlak, melainkan dapat diminimalisir peluang terjadinya risiko tersebut berdasarkan metode-metode tertentu. Dalam dunia bisnis, risiko dapat diperdagangkan melalui produk asuransi. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang berbisnis dengan produk utama penggantian kerugian atas risiko.

Risiko tidak hanya dapat terjadi pada perusahaan besar, bahkan seorang yang tidak memiliki harta benda apapun juga mengalami risiko

Sebagai contoh, seseorang mengendarai sepeda motor memiliki risiko terhadap terjadinya kecelakaan. Pada kondisi tersebut tidak ada yang dapat menjamin keselamatan orang tersebut dari terjadinya kecelakaan. Hal yang dapat dilakukan adalah meminimalisir tingkat kecelakaan dengan menambahkan sistem pengamanan pada kendaraan bermotor yang dimiliknya. Sedangkan untuk kerugian, secara materiil dapat diperhitungkan dengan harga kendaraan bermotor, biaya perawatan atas kecelakaan, dan biaya lainnya. Namun untuk kerugian immateriil seperti trauma psikis tidak dapat diperhitungkan secara pasti.

Dalam dunia hukum, dikenal suatu istilah risiko hukum. Pengertian dari risiko hukum adalah peristiwa hukum yang tidak pasti di masa depan namun apabila terjadi akan mendatangkan suatu kerugian baik itu kerugian hukum maupun kerugian materiil & immateriil. Risiko hukum ini sering dipandang sepele oleh orang awam sehingga jarang dilakukan suatu mitigasi atas risiko hukum. Namun bagi sebagian golongan, risiko hukum merupakan risiko yang berat karena memiliki kemungkinan dampak kerugian yang sangat besar. Bisa dikatakan, risiko hukum adalah satu-satunya risiko yang belum pernah diperdagangkan hingga saat ini.

Definisi dan arti kata A Quo adalah istilah Latin yang digunakan dalam konteks hukum dan memiliki arti “dari mana” atau “dari mana asalnya.” Dalam konteks hukum, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada titik awal atau keadaan sebelumnya dalam suatu urutan atau rangkaian peristiwa yang relevan dengan kasus atau permasalahan hukum yang sedang dibahas.

Contoh penggunaan istilah “a quo” dapat ditemukan dalam konteks hukum pidana, di mana istilah ini sering digunakan dalam konteks persidangan banding. Dalam konteks tersebut, “a quo” merujuk pada keputusan atau keadaan yang menjadi dasar atau titik awal dari proses banding. Misalnya, jika sebuah kasus telah diputuskan di tingkat pengadilan pertama, “a quo” akan merujuk pada keputusan tersebut yang kemudian menjadi dasar banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Istilah “a quo” sering digunakan untuk merujuk pada titik awal atau asal mula suatu proses hukum atau pertimbangan hukum tertentu. Istilah ini seringkali disalahartikan dengan makna serupa tapi tak sama terhadap istilah in casu. Perbedaan penggunaannya, jika yang dibahas pernah mendapatkan status hukum tertentu maka yang digunakan a quo, sedangkan jika sepenuhnya merupakan persengketaan maka digunakan in casu. Istilah ini juga beririsan dengan status quo dengan pembeda a quo yang tidak dilanjutkan proses sengketanya dapat dianggap merupakan status quo.

Definisi dan arti kata Fiat Justicia Ruat Coeloem adalah asas yang biasa diartikan dengan keadilan/hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Frasa ini secara harfiah diterjemahkan dari Bahasa Latin sebagai “Biarkan keadilan terjadi, meskipun langit runtuh.” Frasa ini menggambarkan komitmen untuk menjalankan keadilan tanpa memperhitungkan konsekuensi eksternal yang mungkin terjadi. Ini menekankan pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam semua situasi, bahkan di tengah-tengah kekacauan atau keadaan sulit.

Istilah ini juga menggambarkan prinsip bahwa keadilan dan penegakan hukum harus diprioritaskan, bahkan dalam situasi yang paling sulit atau genting sekalipun. Ini adalah ungkapan yang menekankan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap hukum dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, bahkan di tengah kondisi yang penuh tekanan atau krisis. Ide ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum sebagai landasan bagi masyarakat yang berfungsi dengan baik dan beradab. Meskipun tantangan dan kesulitan dapat muncul, prinsip-prinsip hukum harus tetap dijunjung tinggi untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Frasa ini sering kali digunakan untuk menekankan pentingnya independensi sistem peradilan dan kepatuhan terhadap hukum, bahkan ketika kondisi atau situasi eksternal mengancam atau menantang. Ini mencerminkan keyakinan bahwa hukum harus menjadi landasan yang kokoh, bahkan dalam menghadapi tekanan atau tantangan terbesar.

Definisi dan arti kata Final adalah

  • Secara kata diartikan dengan keadaan akhir. Merujuk pada kondisi yang tidak bisa diubah-ubah lagi.