Konsideran
Definisi dan arti kata Konsideran adalah
berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.
You are browsing the search results for “peraturan perundang undangan”
Definisi dan arti kata Konsideran adalah
Definisi dan arti kata Presumption of Innocence adalah asas yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah hingga putusan pengadilan menyatakan sebaliknya. Pemahaman mendalam dari asas ini ialah hanya putusan pengadilanlah yang dapat secara sah menyatakan seseorang melakukan suatu tindak kejahatan. Asas ini memberikan sudut pandang bahwa sekalipun terduga, tersangka, maupun terdakwa sedang menjalani proses hukum, namun terhadapnya tidak dapat diperlakukan sebagai pelaku kejahatan hingga putusan pengadilan menyatakan demikian. Dalam artian, secara umum perlakuan pandangan terhadap terduga, tersangka, maupun terdakwa harus dipersamakan dengan orang yang tidak melakukan tindak kejahatan sehingga tetap harus dipenuhi hak-haknya sebagai manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Definisi dan arti kata Hukuman Penjara adalah hukuman yang dijatuhkan melalui putusan pengadilan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh suatu undang-undang. Hukuman penjara dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara lamanya penjara adalah sekurang-kurangnya (minimum) satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun. Batas maksimum 15 tahun dapat dilampaui bilamana memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol/Pistole.
Definisi dan arti kata Tindak Pidana adalah
Definisi dan arti kata Overmacht adalah keadaan yang memaksa seseorang untuk tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Istilah ini dipersamakan dengan keadaan memaksa, keadaan kahar, force majeure, superiority force, maupun daya paksa. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, kata ini dapat ditemukan pengertiannya dalam teks asli Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sudut pandang overmacht dalam hukum pidana ialah pemahaman bahwa pada hakikatnya, kewajiban hukum setiap orang adalah untuk tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam asas legalitas. Keadaan kahar inilah yang kemudian menyebabkan orang tidak melaksanakan kewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut. Selain dalam naskah asli Kitab Undang-Undag Hukum Pidana, dalam naskah asli Pasal 1245 Burgelijk Wetboek ditemukan kata overmagt untuk menggambarkan keadaan di luar kendali.
Definisi dan arti kata Locus Delictie adalah
Definisi dan arti kata Kepastian Hukum adalah
Definisi dan arti kata Lex Superior Derogat Legi Inferiori adalah
Definisi dan arti kata Badan Usaha organisasi yang dibentuk untuk menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
Definisi dan arti kata Advokat Asing adalah
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025