Definisi dan Arti Kata Barangsiapa adalah siapapun. Istilah ini muncul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merujuk pada subjek pelaku tindak pidana. Dalam formulasi hukum pidana kekinian, istilah barangsiapa dapat dipadankan dengan istilah setiap orang. Walaupun demikian, pengertian barangsiapa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbatas pada orang alamiah atau manusia. Sehingga terhadap badan hukum dalam aturan tersebut tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Pemahaman tersebut didasari bahwa asas yang digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ialah sociates delinquere non potest. Dalam Wetboek van Strafrecht, barangsiapa ditulis dengan kata Hij Die.

Definisi dan Arti Kata Penyalah Guna adalah orang alamiah yang dengan berbagai variasi cara menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Pengertian tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari pengertian definitif dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengertian orang dalam ketentuan tersebut tidak dapat ditemukan secara definitif, sedangkan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana harus diatur secara spesifik. Oleh karena itu, maksud dari orang dalam ketentuan ini harus dimaknai sebagai orang alamiah yakni naturlijk persoon. Terhadap maksud dari menggunakan ialah dapat dilakukan dengan berbagai perbuatan seperti meminum, memakan, menghisap, membalurkan, menaburkan dan segala sesuatu cara variasi penggunaan yang dalam hal ini memiliki akibat dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Objek dari penggunaan tersebut ialah Narkotika yang zatnya dibedakan ke dalam golongan-golongan tertentu sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Definisi dan Arti Kata Uitlokken adalah anjuran yakni kata benda merujuk objek dalam padanan kata menganjurkan. Istilah ini di dalam hukum disandingkan pada isi sebagian dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bersandingkan dengan menyuruh lakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan atau ancaman atau penyesatan, sengaja menganjurkan. Pelaku Uitlokken disebut Uitlokker sedangkan perbuatannya disebut Uitlokking.

Definisi dan Arti Kata Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syaratyang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pengurangan masa menjalani pidana dalam remisi ialah suatu penghargaan yang diberikan karena Terpidana memenuhi syarat-syarat tertentu, semisal berkelakuan baik.

Definisi dan arti kata Verbintenissen adalah perikatan-perikatan dalam Bahasa Belanda. Verbintenissen merupakan bentuk jamak dari Verbintenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1233 Burgelijk Wetboek yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut, Verbintenissen dapat lahir karena akibat dari adanya suatu perjanjian maupun karena diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Definisi dan arti kata Junctis adalah ‘dihubungkan dengan’ secara jamak dalam bahasa Latin. Kata ini biasa disingkat dengan Jis dan merupakan bentuk jamak dari kata Juncto. Penggunaan kata ini hampir sama dengan model penggunaan kata juncto. Perbedaan mendasar berada pada kalimat yang dihubungkan merupakan kalimat-kalimat yang memiliki banyak pokok kalimat. Karena kata ini biasanya digunakan untuk merujuk suatu peraturan perundang-undangan, maka kalimat pokok yang dimaksud ialah ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Sebagai contoh, penyebutan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dihubungkan dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat disebutkan dengan Pasal 114, Pasal 112 Jis. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Model penulisan tersebut diartikan sebagai ketentuan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang berada dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Definisi dan arti kata Vrijspraak adalah pembebasan. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang biasanya merujuk pada Putusan Pengadilan yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Istilah ini merujuk pada Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan dapat membebaskan Terdakwa bilamana Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Akibat hukum dari putusan ini, Terdakwa dianggap tidak bersalah sehingga perlu direhabilitasi harkat dan martabatnya karena telah menjalani proses peradilan pidana. Walaupun demikian berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 Putusan Bebas dapat diajukan Upaya Hukum Kasasi.

Definisi dan arti kata Aborsi adalah upaya mengeluarkan hasil konsepsi daridalam rahim sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Pengertian tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Berdasarkan Pasal 75 jo. Pasal 194 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, aborsi ialah terlarang sehingga diancam pidana penjara serta denda. Walaupun demikian, larangan tersebut tidak bersifat mutlak karena memiliki kondisi pengecualian.

Masih berdasarkan aturan yang sama, hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan aborsi ialah adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Definisi dan arti kata Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang dibuat dengan isi pembebanan pertanggungjawaban mutlak kepada pembuat surat tersebut. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak biasa disebut dengan SPTJM. Surat ini biasanya dibuat guna memotong jalur substantif dengan mekanisme administratif agar tercapai kelancaran administratif. Sebagai contoh, terhadap kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang jatuh tempo penyelesaian pekerjaannya pada tanggal 31 Desember tahun berjalan, tidak mungkin dapat dibayarkan karena anggaran negara biasanya sudah ditutup pencairannya pada minggu kedua/ketiga tahun berjalan. Oleh sebab itu, biasanya Pejabat Pembuat Komitmen akan membuat SPTJM guna ‘menganggap’ pekerjaan penyedia telah selesai sehingga anggaran negara dapat dicairkan.

Surat ini biasanya dibuat guna memotong jalur substantif dengan mekanisme administratif agar tercapai kelancaran administratif

Akibat hukum dari pembuatan surat ini ialah terjadinya pertanggungjawaban mutlak kepada si pembuat surat. Dalam hal pengadaan barang/jasa di maksud, maka apabila terdapat kerugian negara bilamana penyedia tidak menyelesaikan pekerjaannya, maka akan menjadi tanggung jawab si pembuat surat. Oleh sebab itu, pembuat surat secara serta merta telah sanggup untuk mengganti kerugian negara yang terjadi tersebut. Selain itu, apabila SPTJM dibuat tanpa mitigasi risiko yang sepatutnya, bahkan cenderung koruptif, maka pembuat SPTJM dapat dituntut dalam kaitan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak menjadi hal lazim dalam administrasi pemerintahan. Terbaru, Pemerintah menggunakan mekanisme ini dalam pencatatan sipil bilamana syarat-syarat tertentu tidak dapat dipenuhi oleh pemohon pencatatan sipil. Sebagaimana konsep SPTJM semula, maka pemohon pencatatan sipil dimaksud dapat dikenai pertanggungjawaban tertentu akibat SPTJM yang dibuatnya bilamana tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Selain itu potongan substantif dengan menggunakan jalur administratif dalam pembuatan SPTJM tersebut, membuat pencatatan sipil yang dilakukan menjadi bersifat relatif. Sifat tersebut sejatinya bertentangan dengan sifat akta autentik sehingga perlu kehati-hatian dalam menggunakan catatan sipil yang dibuat dengan mekanisme SPTJM.

Definisi dan Arti Kata Hipotek adalah perjanjian assesoir yang isinya menjamin pelunasan suatu perikatan dengan suatu hak kebendaan yang berupa benda tidak bergerak. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1162 Burgelijk Wetbooek. Semenjak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan lahir, instrumen hipotek sebagai lembaga jaminan kebendaan telah dihapuskan terhadap tanah dan bangunan di Indonesia. Walaupun demikian, hipotek masih dapat ditemukan terhadap kapal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Merujuk pada peraturan tersebut, hipotek atas kapal hanya dapat dilakukan terhadap kapal yang masuk dalam Daftar Kapal Indonesia.

Sebagai suatu perjanjian penjaminan, hipotek merupakan perjanjian tambahan yang tidak harus ada. Selain itu, keberadaan perjanjian hipotek pasti hapus ketika perjanjian pokoknya hapus. Hipotek harus dibuat dalam suatu akta autentik dan kemudian didaftarkan pada pejabat yang memuat pendaftaran mengenai barang yang dihipotekkan. Selain itu, hipotek juga menerbitkan hak istimewa kreditor sebagaimana hukum jaminan biasa melindungi kreditor.