Definisi dan Arti Kata Operasi Tangkap Tangan adalah kegiatan sistematis untuk melakukan penangkapan pada pelaku tindak kejahatan dalam situasi tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Istilah ini sering disingkat dengan OTT. Definisi resmi istilah ini tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan melainkan merupakan bagian dari strategi pengungkapan tindak pidana yang dibingkai dalam suatu prosedur penangkapan saat tertangkap tangan. Prosedur ini pertama kali dikenal digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Operasi Tangkap Tangan dilaksanakan dengan berpedoman pada Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pengertian tertangkap tangan. Dengan ditangkapnya seseorang saat tertangkap tangan, maka pembuktian secara relatif menjadi lebih mudah dan sulit untuk dibantah oleh pelaku kejahatan. Berkaca dari kemudahan tersebut, Operasi Tangkap Tangan lebih efektif dan efisien untuk mengungkap kejahatan.

Definisi dan Arti Kata Minuta Akta adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. Definisi ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 8 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam praktik, minuta akta dilekatkan dan disimpan bersama dengan dokumen pendukung dalam pembuatan akta bersangkutan seperti kartu tanda penduduk pihak maupun bukti kewenangan bertindak pihak yang menandatangani akta dan lain sebagainya. Minuta Akta disimpan dan tidak dimaksudkan untuk diberikan kepada siapapun juga. Minuta Akta dijadikan dasar untuk menerbitkan Salinan Akta yang akan diberikan kepada Para Pihak berkepentingan.

Definisi dan Arti Kata Motif adalah alasan untuk dilakukannya suatu tindak pidana. Istilah ini dapat dipersamakan dengan motivasi yang terbatas pada perbuatan pidana. Motif biasanya merupakan suatu penyimpulan oleh pelaku kejahatan terhadap peristiwa tertentu yang menyebabkan munculnya niat untuk melakukan kejahatan. Berdasarkan memorie van toelichting terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, motif tidak mempengaruhi dalam penilaian atas perbuatan pelaku kejahatan melainkan hanya sebagai alasan memperingan atau memperberat hukuman terhadap Terdakwa. Hal ini mengingat hukum pidana tidak pernah sekalipun dapat menjatuhkan pidana terhadap niat, apalagi terhadap alasan timbulnya niat. Oleh sebab itu, ada atau tidaknya motif tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan salah atau tidaknya perbuatan terdakwa. Walaupun demikian, keberadaan motif memiliki peran tersendiri dalam menyimpulkan suatu alat bukti petunjuk dalam proses penegakan hukum pidana.

Definisi dan Arti Kata Rekonstruksi adalah proses untuk membangun kembali. Istilah ini biasa dikaitkan dengan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Istilah ini disebutkan dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan istilah ini sebagai salah satu metode dalam melakukan penyidikan. Dalam rekonstruksi, biasanya Terdakwa, Saksi, dan barang bukti dihadirkan di tempat kejadian perkara untuk berperilaku sesuai dengan kejadian yang sebenarnya sehingga sering disebut reka ulang adegan. Dari reka ulang adegan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pada Tingkat Penyidikan. Dikarenakan proses rekonstruksi merupakan bagian dari Penyidikan, maka yang dapat dipaksa untuk memberikan keterangan berdasarkan peraturan perundang-undangan hanyalah Saksi.

Definisi dan Arti Kata Fakta Notoir adalah fakta yang sudah dikenal. Istilah ini merupakan serapan dari Bahasa Belanda yang sama padanannya dengan pengertian dari notoire feiten notorious. Dalam Bahasa Inggris, istilah ini disamakan dengan istilah generally known. Fakta Notoir merupakan fakta yang disimpulkan bukan berdasarkan pembuktian, melainkan berdasarkan kelaziman yang tidak dapat dibantah lagi. Karena merupakan bagian dari penilaian fakta, istilah ini hanya berlaku bagi penilaian peristiwa hukum dan bukan mengenai kaidah hukumnya. Kelaziman yang dimaksud ialah kelaziman universal, seperti benda yang jatuh dari peristiwa hujan selalu membawa air dan menciptakan basah. Contoh fakta notoir yang demikian menyebabkan dalil mengenai hujan yang menyebabkan basah tidak perlu dibuktikan kembali. Apabila terhadap dalil yang menyebutkan hujan abu, hujan darah, maupun hujan-hujan lainnya maka terhadapnya perlu dibuktikan apakah benar hujan tersebut merupakan hujan abu, hujan darah, maupun sebaliknya. Kaidah fakta notoir memberikan keringanan beban pembuktian dan mempermudah jalannya persidangan mengingat kaidah utama pembuktian ialah siapa yang mendalilkan ia yang membuktikan. Tanpa adanya kaidah fakta notoir, maka peristiwa hujan menyebabkan basah sekalipun harus dibuktikan. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, fakta notoir dapat ditemukan dalam Pasal Pasal 184 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Definisi dan Arti Kata Itsbat Nikah adalah penetapan mengenai terjadinya peristiwa perkawinan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama. Definisi ini dapat disarikan dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan dapat dilakukan itsbat nikah dalam hal belum terdapat akta nikah. Itsbat nikah hanya dapat dilakukan dengan alasan terbatas yakni adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian, adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Melihat dari persyaratan tersebut, sudut pandang yang dibangun dalam itsbat nikah menganggap bahwa peristiwa nikah sejatinya harus dibuktikan dengan akta nikah. Oleh sebab itu, peristiwa nikah yang tidak tercatat dalam akta nikah harus ditetapkan terlebih dahulu melalui Putusan Pengadilan.

Definisi dan Arti Kata Judex Juris adalah penilaian oleh badan peradilan terhadap sengketa dengan fokus pada pertimbangan mengenai ketentuan yang akan diberlakukan. Kewenangan ini muncul setelah terang fakta hukum yang terbukti di persidangan. Kewenangan ini ialah tujuan utama lahirnya badan peradilan. Dapat dipahami, sengketa utama antar para pihak hakikatnya merupakan sengketa hukum dan bukan merupakan sengketa fakta. Hal ini muncul dari pemikiran bahwa para pihak sejatinya sudah mengetahui peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi, namun tidak mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah dihadapan hukum sehingga perlu dinilai oleh Hakim terhadap perbuatan mereka tersebut. Melihat dari pemahaman ini, maka Judex Juris seharusnya ditempatkan sebagai garda terakhir dalam menyelesaikan masalah hukum di masyarakat. Di Indonesia, kewenangan ini dilekatkan pada Mahkamah Agung sehingga dalam praktiknya Mahkamah Agung biasanya akan menolak perkara yang diajukan padanya dengan alasan pengajuan perkara merupakan penilaian kembali pada fakta hukumnya. Namun demikian, dengan pertimbangan kewenangan Mahkamah Agung untuk memperbaiki putusan tingkat sebelumnya, Mahkamah Agung juga pernah menilai kembali pada fakta hukumnya.

Definisi dan Arti Kata Pemakzulan adalah proses menurunkan penguasa dari kekuasaannya. Istilah ini sering dikaitkan dengan ketentuan 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasca Amandemen dan sering disebut sebagai impeachment dalam Bahasa Inggris. Dalam ketentuan tersebut, hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat diberhentikan secara paksa oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Lembaga yang menilai perbuatan Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut ialah Mahkamah Konstitusi dan terhadap penilaian tersebut Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta Majelis Perwakilan Rakyat untuk memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Definisi dan Arti Kata Impeachment adalah pelengseran dalam Bahasa Inggris. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan suatu proses yang memaksa penguasa turun dari kekuasaannya dengan prosedur dan syarat tertentu. Di Indonesia, istilah ini dikaitkan dengan ketentuan 7A Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasca Amandemen dan sering disebut sebagai pemakzulan. Dalam ketentuan tersebut, hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat diberhentikan secara paksa oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan telah melakukan pelanggaran hukum berupapeng khianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Definisi dan Arti Kata Balik Nama adalah proses perubahan nama pada suatu bukti kepemilikan yang dilakukan oleh instansi berwenang dikarenakan adanya suatu perbuatan hukum tertentu. Definisi ini bukan merupakan definisi resmi dikarenakan balik nama bukan merupakan istilah hukum formil melainkan istilah yang sering muncul di masyarakat. Istilah balik nama biasa dilakukan terhadap bukti kepemilikan kendaraan bermotor maupun bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Perbuatan hukum yang menjadi dasar balik nama dapat melalui perbuatan hukum perdata yang mengakibatkan perpindahan hak milik, seperti jual beli maupun hibah. Selain itu, balik nama juga dapat dilakukan akibat dari suatu putusan pengadilan.

Defisini balik nama bukan merupakan definisi resmi dikarenakan balik nama bukan merupakan istilah hukum formil melainkan istilah yang sering muncul di masyarakat.

Jika mengikuti prinsip dasar atas kepemilikan benda bergerak, maka balik nama kendaraan bermotor tidak menjadi penentu mutlak keberadaan suatu peralihan hak milik. Namun dikarenakan terdapat kewajiban administrasi terhadap pendaftaran kendaraan bermotor, maka tidak dilakukannya proses balik nama terhadap suatu perbuatan hukum tertentu dapat berimplikasi hukum secara sistematis. Sebagai contoh, implikasi tersebut ialah pengenaan pajak progresif yang didasarkan pada nama pemilik terdaftar pada bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Walaupun demikian, dalam sudut pandang sengketa kepemilikan, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan akta otentik yang memiliki nilai pembuktian kuat. Sehingga secara umum, nama yang tercatat dalam bukti kepemilikan memiliki nilai yang lebih tinggi untuk dinilai sebagai pemilik ketimbang penguasaan benda bergerak tanpa bukti landasan hukum yang jelas.

Implikasi tidak dilakukan balik nama dapat berupa pengenaan pajak progresif yang didasarkan pada nama pemilik terdaftar pada bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Menurut Burgelijk Wetboek, balik nama atas benda tetap sifatnya wajib untuk menentukan adanya peralihan kepemilikan. Oleh sebab itu, perbuatan hukum terhadap tanah dan bangunan wajib didaftarkan dan pendaftaran tersebut yang menjadi bukti peralihan haknya. Meskipun demikian, ketentuan Burgelijk Wetboek atas tanah dan bangunan saat ini telah dicabut dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hukum agraria yang diberlakukan di Indonesia ialah hukum adat. Dalam hal ini hukum adat mengakomodir transaksi tanah dengan prinsip tunai, terang, riil yang secara prinsipil berbeda dengan prinsip dalam Burgelijk Wetboek. Walaupun demikian, Sertifikat Hak atas tanah seperti Sertifikat Hak Milik atau sertifikat lain dengan derivasi hak atas tanah lainnya merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi dibandingkan dengan surat-surat lainnya termasuk saksi-saksi.