Definisi dan arti kata Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Definisi tersebut merujuk pada Pasal 1313 Burgelijk Wetboek. Perjanjian dalam berbagai literatur memiliki variasi penyebutan yang sedikit banyak memiliki kesamaan dan perbedaan. Pada literatur bahasa inggris, perjanjian lebih lekat jika diartikan sebagai contract yang spesifik berlaku dalam dunia bisnis. Sedangkan agreement mengacu pada kesepakatan yang merupakan pada salah satu unsur penting dalam perjanjian. Unsur pembentuk perjanjian sendiri hanya ada 2 (dua) yakni subjek hukum yang lebih dari 1 (satu) pihak dan perbuatan yang bertujuan untuk saling mengikatkan diri satu sama lain (kesepakatan). Setelah perjanjian dibuat secara sah, terhadapnya lahir perikatan yang pada pokoknya mewajibkan para pihak untuk melaksanakan isi perjanjian tersebut.

Pada literatur bahasa inggris, perjanjian lebih lekat jika diartikan sebagai contract yang spesifik berlaku dalam dunia bisnis.

Syarat sahnya perjanjian sering dikaitkan pada Pasal 1320 Burgelijk Wetboek. Adanya ketentuan ini tentunya memberikan pemahaman bahwa sangat mungkin ada perjanjian yang terbentuk namun tidak sah menurut hukum. Syarat dimaksud ialah Kesepakatan, Kecakapan, Objek Tertentu, dan Kausa Halal. Terhadap syarat kesepakatan dan kecakapan ialah syarat subjektif yang apabila tidak dipenuhi hanya dapat dibatalkan apabila pengadilan berpendapat demikian. Artinya perjanjian tetap dapat dituntut pemenuhannya sekalipun tidak terpenuhinya syarat kesepakatan dan kecakapan. Sedangkan terhadap syarat objek tertentu dan kausa halal yang tidak terpenuhi menjadikan perjanjian menjadi batal demi hukum sehingga serta merta tidak dapat ditagih menurut hukum. Dikarenakan dalam syarat objek tertentu dan kausa halal dinilai mengenai isi perjanjiannya, maka syarat-syarat tersebut disebut pula sebagai syarat objektif.

Perjanjian tetap dapat dituntut pemenuhannya sekalipun tidak terpenuhinya syarat kesepakatan dan kecakapan.

Pada umumnya perjanjian tidak diwajibkan dibentuk secara tertulis. Kewajiban penulisan hanya semata-mata berkutat pada urusan pembuktian keberadaan perjanjian tersebut. Artinya, sekalipun perjanjian hanya dibuat secara lisan atau bahkan dengan isyarat semata seperti anggukan hal tersebut tetap dapat dituntut dimuka pengadilan asalkan terhadap keberadaan perjanjian tersebut dapat dibuktikan (misal dengan saksi maupun alat bukti elektronik). Pada perkembangan selanjutnya, terdapat jenis perjanjian yang disyaratkan untuk dibuat secara tertulis maupun dibuat dalam akta otentik oleh peraturan perundang-undangan seperti perjanjian pendirian perseroan. Terhadap syarat tersebut apabila tidak dipenuhi seharusnya menjadikan perjanjian tersebut menjadi batal dengan tidak menutup kemungkinan perlindungan hak pihak ketiga atas batalnya perjanjian tersebut.

Definisi dan Arti Kata Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Saat ini Pengadilan Hubungan Industrial tidak tersedia di semua Pengadilan Negeri, melainkan di Pengadilan Negeri tertentu yang biasanya merupakan ibukota provinsi di Indonesia. Pengadilan Hubungan Industrial secara umum menerapkan hukum acara perdata dengan beberapa kekhususan di beberapa norma. Secara signifikan, terdapat perbedaan proses berperkara di pengadilan hubungan industrial yang harus didahului dengan proses penyelesaian sengketa bipartit sebelum perkara di daftarkan ke pengadilan.

Definisi dan arti kata Batang Tubuh adalah merujuk pada bagian pokok suatu peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan-ketentuan (misal, pasal dan ayat). Secara umum, batang tubuh peraturan perundang-undangan berisikan sekumpulan norma yang menjadi isi dari operasional peraturan perundang-undangan tersebut.

Definisi dan arti kata Amnesti adalah penerbitan pernyataan umum melalui undang-undang yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada amandemen pertama, amnesti dilakukan dengan mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Proses pengajuan tersebut berubah dari yang sebelumnya diberikan dengan mendengar pertimbangan dari Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Amnesti dalam Bahasa Inggris ditulis Amnesti, sedangkan dalam Bahasa Belanda ditulis Amnestie dengan makna serupa. Ciri khas penting dari amnesti ialah melupakan, sehingga perbuatan yang dilakukan dianggap tidak pernah ada.

Definisi dan arti kata Abolisi adalah peniadaan/penghapusan proses penuntutan terhadap seseorang dalam perkara pidana. Istilah tersebut dapat ditemui dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Berdasarkan beleid tersebut, abolisi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan negara. Walaupun demikian, pejabat yang bertindak dalam mewakili kepentingan tersebut ialah Presiden. Pemberian Abolisi berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada amandemen pertama dilakukan dengan mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Proses pengajuan tersebut berubah dari yang sebelumnya diberikan dengan mendengar pertimbangan dari Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Abolisi dalam Bahasa Inggris ialah Abolition yang artinya penghapusan. Sedangkan dalam Bahasa Belanda disebut sebagai afschaffing dalam makna yang sama. Ciri khas abolisi ialah penghentian proses penuntutan, ini artinya terjadi intervensi dalam proses peradilan dengan alasan tertentu.