Definisi dan Arti Kata Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK
untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Pengertian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Transaksi Keuangan Mencurigakan biasa digunakan sebagai identifikasi awal kecurigaan adanya tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana asal yang melibatkan suatu transaksi keuangan. Transaksi keuangan yang dimaksud tidak secara merta menggambarkan nilai uang dari kejahatan asal, melainkan hanya menggambarkan adanya suatu transaksi yang mencurigakan. Sebagai contoh, terdapat suatu transaksi keuangan mencurigakan sebagai berikut:

  1. A transfer ke B sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
  2. B transfer ke C sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
  3. C transfer ke A sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);

Terhadap contoh tersebut, transaksi keuangan mencurigakan sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar Rupiah). Namun dimungkinkan bilamana ternyata pidana asal adalah suap dari C ke A yang hanya sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah). Dalam kejadian lain, dimungkinkan pula antara A ke B ke C ke A saling berurutan memberi suap sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah).

Definisi dan Arti Kata Misbruik Van Omstandigheden adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang berarti “penyalahgunaan keadaan” dalam bahasa Indonesia. Istilah ini digunakan dalam konteks hukum untuk merujuk kepada tindakan atau praktek yang melibatkan penyalahgunaan situasi atau keadaan tertentu untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat yang tidak adil atau tidak etis.

Dalam hukum, “misbruik van omstandigheden” seringkali dikaitkan dengan transaksi atau perjanjian antara pihak yang memiliki kekuatan tawar lebih besar atau pengetahuan yang lebih mendalam dibandingkan pihak lainnya. Ini bisa terjadi ketika seseorang memanfaatkan ketidaktahuan, ketergantungan, atau ketidakmampuan pihak lain untuk mendapatkan persetujuan atau kesepakatan yang menguntungkan bagi mereka sendiri.

Konsep ini sering terkait dengan perlindungan konsumen dan etika bisnis. Di banyak sistem hukum, tindakan yang dianggap sebagai “misbruik van omstandigheden” dapat dianggap tidak sah atau tidak berlaku, dan pihak yang menjadi korban penyalahgunaan keadaan dapat memiliki hak untuk membatalkan perjanjian atau transaksi tersebut. Meskipun seolah serupa, misbruik van omstandigheden harus dibedakan dari dwang, dwaling, maupun bedrog.

Definisi dan Arti Kata Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Pengertian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Kata ini sering disalahsebutkan dengan materai. Istilah ini merujuk bentuk fisik dari meterai itu sendiri, sedangkan secara kontekstual meterai merupakan pembayaran pajak atas dokumen yang disebut sebagai bea meterai sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Berdasarkan aturan yang sama, meterai harus dibubuhkan pada dokumen berikut:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan
    kutipannya;
  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa
    pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen
    transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam
    bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,
    minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse
    risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai
    nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
    yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau
    sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kendati pembubuhan meterai sebagai pembayaran bea meterai tersebut diwajibkan oleh undang-undang, namun tidak dipenuhinya hal tersebut tidak menjadikan perbuatan hukum pokoknya menjadi batal atau tidak sah. Hal ini mengingat bahwa konsep pembebanan pajak tidak berpengaruh pada perbuatan hukum pokoknya, melainkan pembebanan pajaklah yang dipengaruhi oleh perbuatan hukum pokoknya. Bea meterai sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang mengalami kedaluwarsa(daluwarsa) setelah 5(lima) tahun semenjak dianggap terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Ketentuan tersebut dapat diartikan secara mudah, bahwa bea meterai dianggap lunas dengan sendirinya setelah 5(lima) tahun semenjak dianggap terutang.

Definisi dan Arti Kata Settlement adalah penyelesaian transaksi sebagaimana mestinya dalam konteks hukum di Indonesia. Kata settlement sendiri merupakan kata serapan dalam Bahasa Inggris yang pada hakikatnya memiliki makna menyelesaikan. Istilah ini biasa digunakan dalam hukum terkait lembaga keuangan yang menggambarkan kondisi pencatatan, pembayaran, penagihan, dan penerimaan suatu barang bernilai uang. Sebagai contoh, terdapat pencairan utang oleh A di suatu lembaga perbankan B. Secara umum settlement baru dianggap terjadi bilamana A sudah mendapatkan uang di rekeningnya dan tercatat untuk itu, sedangkan B sudah mencatatkan piutang tersebut dalam pembukuannya.

Definisi dan Arti Kata Hukum Wadh’i adalah suatu istilah dalam ilmu fiqh yang merujuk pada sebuah pendapat atau pandangan yang dikemukakan oleh seorang ulama atau juru tarjih dalam menafsirkan suatu masalah hukum dalam Islam. Wadh’i tidak selalu merupakan keputusan akhir tentang suatu masalah hukum, karena dalam Islam ada beberapa tingkatan hukum yang berbeda yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memutuskan suatu masalah, seperti qat’i (pasti), dzanni (kelihatannya), dan azhari (kebiasaan). Sebagai contoh, hukum mengenai vaksin tertentu dalam Islam, hukum mengenai transaksi tertentu dalam Islam, dan sebagainya.

Definisi dan Arti Kata Peretasan adalah segala macam perbuatan untuk memasuki suatu sistem elektronik tanpa izin dari pemilik maupun pengguna sistem elektronik yang berhak. Istilah ini merupakan terjemahan dari kata hacking yang biasa pula disebut sebagai pembajakan. Perbuatan peretasan tidak melihat tujuan dan dampak yang dihasilkan oleh peretas, melainkan cukup dengan masuknya peretas pada sistem tanpa izin sudah menjadikan dirinya sebagai peretas. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, perbuatan peretasan sejalan dengan norma yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan peretasan pada umumnya didahului dengan perbuatan lainnya yang mungkin juga melanggar hukum.

Definisi dan Arti Kata Hoaks adalah informasi bohong yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak nampak kebohongannya agar menarik perhatian dan pembenaran dari sebagian besar orang sehingga sebagian besar orang tersebut akan bertindak sebagai pendukung yang akhirnya pendukung tersebut menjadi dasar tegaknya kebenaran informasi yang disampaikan. Istilah ini merupakan serapan dari kata Hoax dalam Bahasa Inggris. Pengertian tersebut bukan merupakan terjemahan resmi, karena peraturan perundang-undangan di Indonesia belum menerjemahkan istilah hoax maupun hoaks. Berdasarkan pengertian tersebut pula, maka hoaks tidak selalu harus berkaitan dengan media elektronik melainkan dapat dilakukan dengan perbuatan konvensional.

Praktik hukum di Indonesia senantiasa sering mengaitkan Hoaks dengan perbuatan jahat yang didasarkan pada Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, perbuatan jahat berupa penyebaran berita bohong hanya dapat dikenakan apabila merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, ketentuan dalam Pasal itu tidak dapat digunakan pada berita bohong yang tidak bermuatan transaksi elektronik dan hanya berlaku apabila terdapat konsumen yang dirugikan. Selain itu, praktik juga sering mengaitkan Hoaks dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang khusus ditujukan apabila penyebar informasi bertujuan untuk menimbulkan kebencian yang berdasarkan SARA.

Jika dikaji secara komprehensif, maka relevansi perbuatan hoaks terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat ditemukan dengan mudah dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ketentuan tersebut relevan dengan pengertian hoaks yang pada pokoknya memuat delik perbuatan menyebarkan berita bohong atau tidak lengkap yang menimbulkan keonaran di masyakarat.

Definisi dan Arti Kata AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli. Istilah ini digunakan pada hukum pertanahan untuk merujuk pada perjanjian tertulis untuk melepaskan hak atas tanah dengan cara jual beli. Perjanjian tertulis tersebut merupakan akta autentik yang dibuat oleh Penjual dan Pembeli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Isi dari akta tersebut menerangkan syarat-syarat jual beli pada umumnya termasuk ketentuan mengenai peralihan hak atas tanah semenjak akta tersebut ditandatangani karena telah dibayar secara lunas sebagaimana tersebut dalam akta tersebut pula. Berdasarkan hal-hal tersebut, AJB merupakan alat bukti sempurna yang kebenaran isinya hanya dapat dibantah apabila terdapat bukti sebaliknya. Walaupun demikian, AJB tetap perlu didaftarkan di kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat sehingga menyempurnakan iktikad baik Penjual dan Pembeli dalam melakukan transaksi atas tanah.

Definisi dan Arti Kata Balik Nama adalah proses perubahan nama pada suatu bukti kepemilikan yang dilakukan oleh instansi berwenang dikarenakan adanya suatu perbuatan hukum tertentu. Definisi ini bukan merupakan definisi resmi dikarenakan balik nama bukan merupakan istilah hukum formil melainkan istilah yang sering muncul di masyarakat. Istilah balik nama biasa dilakukan terhadap bukti kepemilikan kendaraan bermotor maupun bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Perbuatan hukum yang menjadi dasar balik nama dapat melalui perbuatan hukum perdata yang mengakibatkan perpindahan hak milik, seperti jual beli maupun hibah. Selain itu, balik nama juga dapat dilakukan akibat dari suatu putusan pengadilan.

Defisini balik nama bukan merupakan definisi resmi dikarenakan balik nama bukan merupakan istilah hukum formil melainkan istilah yang sering muncul di masyarakat.

Jika mengikuti prinsip dasar atas kepemilikan benda bergerak, maka balik nama kendaraan bermotor tidak menjadi penentu mutlak keberadaan suatu peralihan hak milik. Namun dikarenakan terdapat kewajiban administrasi terhadap pendaftaran kendaraan bermotor, maka tidak dilakukannya proses balik nama terhadap suatu perbuatan hukum tertentu dapat berimplikasi hukum secara sistematis. Sebagai contoh, implikasi tersebut ialah pengenaan pajak progresif yang didasarkan pada nama pemilik terdaftar pada bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Walaupun demikian, dalam sudut pandang sengketa kepemilikan, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan akta otentik yang memiliki nilai pembuktian kuat. Sehingga secara umum, nama yang tercatat dalam bukti kepemilikan memiliki nilai yang lebih tinggi untuk dinilai sebagai pemilik ketimbang penguasaan benda bergerak tanpa bukti landasan hukum yang jelas.

Implikasi tidak dilakukan balik nama dapat berupa pengenaan pajak progresif yang didasarkan pada nama pemilik terdaftar pada bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Menurut Burgelijk Wetboek, balik nama atas benda tetap sifatnya wajib untuk menentukan adanya peralihan kepemilikan. Oleh sebab itu, perbuatan hukum terhadap tanah dan bangunan wajib didaftarkan dan pendaftaran tersebut yang menjadi bukti peralihan haknya. Meskipun demikian, ketentuan Burgelijk Wetboek atas tanah dan bangunan saat ini telah dicabut dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hukum agraria yang diberlakukan di Indonesia ialah hukum adat. Dalam hal ini hukum adat mengakomodir transaksi tanah dengan prinsip tunai, terang, riil yang secara prinsipil berbeda dengan prinsip dalam Burgelijk Wetboek. Walaupun demikian, Sertifikat Hak atas tanah seperti Sertifikat Hak Milik atau sertifikat lain dengan derivasi hak atas tanah lainnya merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi dibandingkan dengan surat-surat lainnya termasuk saksi-saksi.

Definisi dan arti kata Overtrading adalah jual beli yang berlebihan dalam bahasa Inggris. Definisi tersebut pada umumnya digunakan dalam dunia jual beli saham/trading/stock exchange dan jual beli lainnya yang berobjek pada hak kebendaan tidak berwujud dalam suatu bursa. Pengertian jual beli yang berlebihan mengacu pada perilaku investor atau broker yang melakukan penjualan atau pembelian dalam bursa dengan tidak mengikuti rencana pembelian/penjualan yang telah dirancang sebelumnya. Ketidakpatuhan investor atau broker dalam mengikuti rancangan pembelian/penjualan merupakan salah satu hal yang sering menyebabkan kerugian bagi pemain dalam dunia sekuritas pemula.

Penyebab Overtrading

Sikap balas dendam untuk mengganti kerugian setelah kekalahan juga menjadi penyebab seringnya terjadi overtrading.

Overtrading secara umum terjadi akibat perilaku emosional investor atau broker dalam dalam bursa. Perilaku emosional tersebut diwujudkan dengan pembelian secara masif/penjualan secara masif yang dilakukan karena perubahan kondisi pasar dengan mengabaikan kaidah logis dalam bertransaksi. Penjualan masif dilaksanakan untuk mengejar keuntungan yang ada tanpa memperhitungkan kemungkinan keuntungan yang lebih besar di masa yang akan datang. Penjualan dalam overtrading tidak selalu signifikan terhadap kerugian nyata melainkan pada kerugian terhadap keuntungan yang diharapkan. Namun pola pembelian masif dalam overtrading yang melibatkan emosi ketika mengalami kekalahan, dapat menjadi penyebab kerugian finansial secara nyata. Pola pembelian masif biasanya disebabkan oleh acuan harga rendah yang menyebabkan investor atau broker terpacu untuk membeli sekuritas tanpa pertimbangan yang matang. Selain itu, sikap balas dendam untuk mengganti kerugian setelah kekalahan juga menjadi penyebab seringnya terjadi overtrading.

Overtrading dalam Dunia Bisnis

Selain dalam dunia sekuritas, definisi overtrading juga dikenal dalam dunia bisnis umum. Definisi tersebut merujuk pada perilaku pelaku usaha yang membeli bahan baku untuk memenuhi permintaan konsumen atas produk pelaku usaha tersebut. Pembelian bahan baku tersebut dilakukan secara masif dengan dalih untuk memenuhi permintaan konsumen. Pemenuhan bahan baku tersebut berdampak pada penawaran produk (penjualan) yang masif pula. Padahal, pembelian bahan baku yang masif biasanya dilakukan dengan pengambilan risiko pembayaran atas pembelian bahan baku tersebut digantungkan pada hasil penjualan. Risiko dalam perilaku ini adalah probabilitas pasar yang fluktuatif. Konsumen dapat saja berubah selera tepat ketika pembelian bahan baku secara masif telah dilaksanakan, sehingga menyebabkan penawaran produk (penjualan) tidak sesuai dengan ekspektasi.