Definisi dan Arti Kata Fakta Notoir adalah fakta yang sudah dikenal. Istilah ini merupakan serapan dari Bahasa Belanda yang sama padanannya dengan pengertian dari notoire feiten notorious. Dalam Bahasa Inggris, istilah ini disamakan dengan istilah generally known. Fakta Notoir merupakan fakta yang disimpulkan bukan berdasarkan pembuktian, melainkan berdasarkan kelaziman yang tidak dapat dibantah lagi. Karena merupakan bagian dari penilaian fakta, istilah ini hanya berlaku bagi penilaian peristiwa hukum dan bukan mengenai kaidah hukumnya. Kelaziman yang dimaksud ialah kelaziman universal, seperti benda yang jatuh dari peristiwa hujan selalu membawa air dan menciptakan basah. Contoh fakta notoir yang demikian menyebabkan dalil mengenai hujan yang menyebabkan basah tidak perlu dibuktikan kembali. Apabila terhadap dalil yang menyebutkan hujan abu, hujan darah, maupun hujan-hujan lainnya maka terhadapnya perlu dibuktikan apakah benar hujan tersebut merupakan hujan abu, hujan darah, maupun sebaliknya. Kaidah fakta notoir memberikan keringanan beban pembuktian dan mempermudah jalannya persidangan mengingat kaidah utama pembuktian ialah siapa yang mendalilkan ia yang membuktikan. Tanpa adanya kaidah fakta notoir, maka peristiwa hujan menyebabkan basah sekalipun harus dibuktikan. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, fakta notoir dapat ditemukan dalam Pasal Pasal 184 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Definisi dan Arti Kata Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan aturan tersebut, anak angkat baru diakui statusnya hanya apabila mendapatkan putusan atau penetapan pengadilan. Namun dalam aturan yang sama disebutkan pula bahwa pengangkatan anak dapat pula dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat yang dapat pula diajukan penetapan pengangkatan anaknya. Melihat disharmonisnya norma tersebut, penafsiran lembaga peradilan terhadap status anak angkat berdasarkan adat kebiasaan masih sangat diperlukan.

Anak angkat baru diakui statusnya hanya apabila mendapatkan putusan atau penetapan pengadilan.

Anak angkat memiliki hak untuk diperlakukan yang sama selayaknya anak kandung dari sisi pemeliharaan yang menjadi tujuan utama pengangkatan anak. Status anak angkat merupakan akibat hukum dari perbuatan pengangkatan anak. Oleh sebab itu, status ini merupakan perbuatan searah yakni dari orang tua angkat kepada anak angkatnya. Kaidah tersebut menjadikan anak angkat hanya dapat diangkat oleh seseorang dan bukan klaim untuk mengangkat dirinya sendiri sebagai anak angkat dari seseorang. Masih terkait tujuan utama pengangkatan anak yakni pemeliharaan, maka pengangkatan anak setelah anak menjadi dewasa adalah hal yang bertentangan dengan maksud tersebut.

Anak angkat hanya dapat diangkat oleh seseorang dan bukan klaim untuk mengangkat dirinya sendiri sebagai anak angkat dari seseorang.

Anak angkat tidak serta merta menjadikannya ahli waris dengan kedudukan sederajat dengan anak kandung. Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, anak angkat tidak mendapatkan bagian waris. Namun demikian, praktik peradilan sering mengakomodir bagian waris terhadap anak angkat dengan berbagai alasan. Selain itu, dikarenakan hukum waris di Indonesia belum mengenal unifikasi hukum, maka masih dimungkinkan anak angkat untuk mendapatkan bagian waris berdasarkan hukum lain di luar hukum positif seperti hukum adat.

Definisi dan Arti Kata Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawabatas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Berdasarkan aturan tersebut pengangkatan anak dapat dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat maupun dengan penetapan pengadilan. Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orangtua kandungnya. Penegasan kaidah hubungan darah dalam pengangkatan anak tersebut condong kepada kaidah pengangkatan anak dalam Hukum Islam.

Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak.

Sejarah pengangkatan anak di Indonesia muncul dalam masa Pemerintahan Kolonial Belanda melalui Staatblad Nomor 129 Tahun 1917 guna mengakomodir praktik pengangkatan anak bagi Keturunan Cina di masa lalu. Dalam praktik tersebut, anak yang diangkat tersebut akan dialihkan hubungan kekeluargaannya dari keluarga yang lama menjadi keluarga yang baru dengan tujuan memperoleh keturunan anak laki-laki. Dengan demikian, anak tidak lagi dimaksudkan untuk memiliki hubungan keluarga dari orang tua aslinya. Berdasarkan kaidah tersebut, anak angkat selanjutnya diberikan hak waris yang sederajat dengan anak kandung lainnya. Hal inilah yang kemudian dikembangkan dalam praktik peradilan sebagai dasar pemberian hak waris kepada anak angkat. Praktik tersebut telah memperlebar pemberlakuan hukum yang terbatas pada Keturunan Cina semata menjadi kepada semua orang yang dasar kaidah pengangkatan anaknya berbeda dengan praktik yang dilakukan oleh Keturunan Cina saat itu.

Dalam praktik Keturunan Cina di masa lalu, anak yang diangkat tersebut akan dialihkan hubungan kekeluargaannya dari keluarga yang lama menjadi keluarga yang baru.

Melihat adanya pertentangan mendasar terhadap pengangkatan anak dalam Staatblad Nomor 129 Tahun 1917 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, maka berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah tersebut seharusnya Staatblad Nomor 129 Tahun 1917 tidak dapat dipertahankan sebagai dasar dalam pengangkatan anak, termasuk sebagai dasar dalam pemberian hak waris terhadap anak. Oleh sebab itu, hak waris terhadap anak angkat tidak lagi diakomodir dalam hukum positif di Indonesia. Walaupun demikian, mengingat hukum waris di Indonesia belum dilakukan unifikasi hukum, maka terhadap hak waris terhadap anak angkat masih mungkin diberikan dalam koridor hukum adat. Dalam praktik peradilan sering ditemukan anggapan bahwa, pengangkatan anak untuk mendapatkan waris diajukan ke Pengadilan Negeri, sedangkan apabila hanya untuk meneguhkan status anak angkat, maka diajukan ke Pengadilan Agama. Anggapan tersebut perlu ditelaah kembali mengenai kaidah mana yang digunakan untuk mendasarinya, terutama setelah kaidah yang digariskan dalam Staatblad Nomor 129 Tahun 1917 sudah sangat jauh berbeda baik dari struktur masyarakat maupun hukum positif yang berlaku saat ini. Terlebih, tujuan utama pengangkatan anak bukan terhadap urusan waris melainkan kepentingan pemeliharaan bagi anak.

Definisi dan Arti Kata Adopsi adalah pengangkatan anak yang dalam Bahasa Inggris disebut Adoption dan dalam Bahasa Belanda ialah Adoptie. Peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal istilah adopsi melainkan pengangkatan anak. Istilah ini sekarang lebih populer digunakan untuk pengambilalihan tanggung jawab terhadap hewan peliharaan oleh para pecinta hewan. Penggunaan maksud tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat hewan sekaligus menghilangkan kesan hewan sebagai objek. Praktik penggunaan kata adopsi pada hewan tersebut tidak difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, hewan dalam kacamata hukum masih dipandang sebagai benda meskipun dalam aturan lex specialis diberikan keistimewaan tertentu.

Definisi dan Arti Kata Gugatan Prematur adalah gugatan yang dinilai belum dapat diajukan dari segi waktu. Prematur berasal dari kata premature dalam Bahasa Inggris yang berarti belum matang, belum dewasa, atau belum waktunya. Waktu yang dimaksud dalam istilah ini merujuk pada waktu terbentuknya suatu hak. Sebagai contoh, terhadap utang yang belum jatuh tempo belum memunculkan hak tagih kreditur terhadap debiturnya. Selain contoh tersebut, gugatan prematur juga dapat muncul dari variasi penilaian terhadap waktu lainnya seperti perjanjian bersyarat yang hanya berlaku apabila syarat lainnya telah terpenuhi. Kunci utama dalam penilaian gugatan prematur adalah hubungan hukum yang terjadi telah membentuk suatu kemungkinan akan adanya suatu hak pada suatu waktu tertentu. Sehingga munculnya hak nantinya telah dapat diperkirakan sebelumnya akibat dari timbulnya hubungan hukum yang dibuat. Berdasarkan konsep tersebut, maka hak-hak yang sifatnya diperkirakan akan muncul, seperti hak yang timbul akibat putusan pengadilan, bukan merupakan bagian dari prematurnya suatu gugatan. Penilaian terhadap prematurnya suatu gugatan dilakukan oleh badan peradilan. Apabila badan peradilan berpendapat suatu gugatan prematur, maka gugatan tersebut dinilai cacat formalitasnya sehingga akan dinyatakan tidak dapat diterima atau biasa disebut Niet Ontvankelijke verklaard.

Definisi dan Arti Kata Balik Nama adalah proses perubahan nama pada suatu bukti kepemilikan yang dilakukan oleh instansi berwenang dikarenakan adanya suatu perbuatan hukum tertentu. Definisi ini bukan merupakan definisi resmi dikarenakan balik nama bukan merupakan istilah hukum formil melainkan istilah yang sering muncul di masyarakat. Istilah balik nama biasa dilakukan terhadap bukti kepemilikan kendaraan bermotor maupun bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Perbuatan hukum yang menjadi dasar balik nama dapat melalui perbuatan hukum perdata yang mengakibatkan perpindahan hak milik, seperti jual beli maupun hibah. Selain itu, balik nama juga dapat dilakukan akibat dari suatu putusan pengadilan.

Defisini balik nama bukan merupakan definisi resmi dikarenakan balik nama bukan merupakan istilah hukum formil melainkan istilah yang sering muncul di masyarakat.

Jika mengikuti prinsip dasar atas kepemilikan benda bergerak, maka balik nama kendaraan bermotor tidak menjadi penentu mutlak keberadaan suatu peralihan hak milik. Namun dikarenakan terdapat kewajiban administrasi terhadap pendaftaran kendaraan bermotor, maka tidak dilakukannya proses balik nama terhadap suatu perbuatan hukum tertentu dapat berimplikasi hukum secara sistematis. Sebagai contoh, implikasi tersebut ialah pengenaan pajak progresif yang didasarkan pada nama pemilik terdaftar pada bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Walaupun demikian, dalam sudut pandang sengketa kepemilikan, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan akta otentik yang memiliki nilai pembuktian kuat. Sehingga secara umum, nama yang tercatat dalam bukti kepemilikan memiliki nilai yang lebih tinggi untuk dinilai sebagai pemilik ketimbang penguasaan benda bergerak tanpa bukti landasan hukum yang jelas.

Implikasi tidak dilakukan balik nama dapat berupa pengenaan pajak progresif yang didasarkan pada nama pemilik terdaftar pada bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Menurut Burgelijk Wetboek, balik nama atas benda tetap sifatnya wajib untuk menentukan adanya peralihan kepemilikan. Oleh sebab itu, perbuatan hukum terhadap tanah dan bangunan wajib didaftarkan dan pendaftaran tersebut yang menjadi bukti peralihan haknya. Meskipun demikian, ketentuan Burgelijk Wetboek atas tanah dan bangunan saat ini telah dicabut dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hukum agraria yang diberlakukan di Indonesia ialah hukum adat. Dalam hal ini hukum adat mengakomodir transaksi tanah dengan prinsip tunai, terang, riil yang secara prinsipil berbeda dengan prinsip dalam Burgelijk Wetboek. Walaupun demikian, Sertifikat Hak atas tanah seperti Sertifikat Hak Milik atau sertifikat lain dengan derivasi hak atas tanah lainnya merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi dibandingkan dengan surat-surat lainnya termasuk saksi-saksi.

Definisi dan Arti Kata Novasi adalah menggunakan sesuatu yang baru. Istilah ini dalam hukum biasa digunakan untuk menggambarkan perbuatan pembaruan terhadap utang. Novasi merupakan salah satu sebab berakhirnya perjanjian dikarenakan dengan adanya novasi maka perjanjian lama dianggap tidak berlaku lagi. Novasi sering disebut diatur dalam Bagian 3 Pasal 1413-1424 Burgelijk Wetboek, namun jika mengacu teks aslinya Pasal-Pasal tersebut sejatinya mengatur mengenai van schuldvernieuwing yang sama arti tekstualnya. Novasi dalam Bahasa Belanda disebut novatie, sedangkan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan novation.

Perbuatan hukum novasi tidak dapat dilakukan secara lisan, sehingga harus termuat dalam suatu alat bukti surat. Novasi dikatakan memiliki 3(tiga) bentuk yakni novasi objektif, novasi subjektif aktif, dan novasi subjektif pasif. Ketiga bentuk tersebut dibedakan dari sudut pembaharuannya, yakni pada perjanjian sebagai objek, pada subjek debitur, maupun subjek kreditur. Perjanjian pembaruan utang dapat diajukan oleh debitur baru kepada kreditur tanpa persetujuan debitur lama. Dengan demikian, seseorang dapat secara sukarela menggantikan posisi debitur lama tersebut yang akhirnya menimbulkan hak tagih pula kepada debitur baru tersebut. Namun, terhadap kedudukan debitur lama hanya dapat dibebaskan dari tagihan apabila kreditur menghendaki pembebasan tersebut. Manakala kreditur telah membebaskan debitur lama atas tagihannya, maka debitur lama tidak dapat ditagih kembali kecuali terdapat kekhilafan kreditur dalam mengikatkan diri dengan debitur baru.

Sifat pembaruan utang ini menjadikan formalitas baru dalam perjanjian baru, sehingga eksepsi formalitas dalam perjanjian lama tidak dapat lagi dikenakan pada kreditur yang baru. Apabila debitur mengalami kerugian atas pembaruan utang tersebut, debitur dapat tetap menuntut kreditur yang lama. Selain itu, baik debitur dan kreditur tidak dapat mengajukan orang lain secara serta merta untuk menggantikan kedudukannya.

Jaminan dalam pembaruan utang tidak serta merta berpindah, kecuali ditentukan secara tegas dalam perjanjian. Pembaruan utang terhadap debitur yang semula berstatus tanggung renteng selaku debitur lama kepada salah satu debitur dalam tanggung renteng itu selaku debitur baru, menyebabkan hak kebendaan yang melekat sebagai jaminan umum hanya dapat diberlakukan pada debitur baru tersebut. Terhadap jaminan perserorangan dalam pembaruan utang pada hakikatnya membebaskan penjamin itu dari perjanjian baru yang dibuat. Namun apabila kreditur menghendaki, maka penjamin perseorangan tidak dapat melepaskan dirinya dari perjanjian baru yang dibuat itu.

Definisi dan Arti Kata Poligami adalah hubungan perkawinan yang terjadi dengan lebih dari satu pasangan. Poligami tidak mengenal gender, namun memiliki sub-istilah yang didasarkan pada gender yakni poligini dan poliandri. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, poligami dalam bentuk poliandri diperkenankan dengan suatu putusan pengadilan. Walaupun demikian, Indonesia menganut keabsahan perkawinan berbasis agama. Oleh sebab itu, keabsahan praktik poligami harus disesuaikan dengan agama dari pelaku poligami. Selain itu, praktik poligami yang tidak sah berisiko pidana dengan kualifikasi perzinahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Definisi dan arti kata Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang dibuat dengan isi pembebanan pertanggungjawaban mutlak kepada pembuat surat tersebut. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak biasa disebut dengan SPTJM. Surat ini biasanya dibuat guna memotong jalur substantif dengan mekanisme administratif agar tercapai kelancaran administratif. Sebagai contoh, terhadap kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang jatuh tempo penyelesaian pekerjaannya pada tanggal 31 Desember tahun berjalan, tidak mungkin dapat dibayarkan karena anggaran negara biasanya sudah ditutup pencairannya pada minggu kedua/ketiga tahun berjalan. Oleh sebab itu, biasanya Pejabat Pembuat Komitmen akan membuat SPTJM guna ‘menganggap’ pekerjaan penyedia telah selesai sehingga anggaran negara dapat dicairkan.

Surat ini biasanya dibuat guna memotong jalur substantif dengan mekanisme administratif agar tercapai kelancaran administratif

Akibat hukum dari pembuatan surat ini ialah terjadinya pertanggungjawaban mutlak kepada si pembuat surat. Dalam hal pengadaan barang/jasa di maksud, maka apabila terdapat kerugian negara bilamana penyedia tidak menyelesaikan pekerjaannya, maka akan menjadi tanggung jawab si pembuat surat. Oleh sebab itu, pembuat surat secara serta merta telah sanggup untuk mengganti kerugian negara yang terjadi tersebut. Selain itu, apabila SPTJM dibuat tanpa mitigasi risiko yang sepatutnya, bahkan cenderung koruptif, maka pembuat SPTJM dapat dituntut dalam kaitan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak menjadi hal lazim dalam administrasi pemerintahan. Terbaru, Pemerintah menggunakan mekanisme ini dalam pencatatan sipil bilamana syarat-syarat tertentu tidak dapat dipenuhi oleh pemohon pencatatan sipil. Sebagaimana konsep SPTJM semula, maka pemohon pencatatan sipil dimaksud dapat dikenai pertanggungjawaban tertentu akibat SPTJM yang dibuatnya bilamana tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Selain itu potongan substantif dengan menggunakan jalur administratif dalam pembuatan SPTJM tersebut, membuat pencatatan sipil yang dilakukan menjadi bersifat relatif. Sifat tersebut sejatinya bertentangan dengan sifat akta autentik sehingga perlu kehati-hatian dalam menggunakan catatan sipil yang dibuat dengan mekanisme SPTJM.

Definisi dan Arti Kata Hipotek adalah perjanjian assesoir yang isinya menjamin pelunasan suatu perikatan dengan suatu hak kebendaan yang berupa benda tidak bergerak. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1162 Burgelijk Wetbooek. Semenjak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan lahir, instrumen hipotek sebagai lembaga jaminan kebendaan telah dihapuskan terhadap tanah dan bangunan di Indonesia. Walaupun demikian, hipotek masih dapat ditemukan terhadap kapal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Merujuk pada peraturan tersebut, hipotek atas kapal hanya dapat dilakukan terhadap kapal yang masuk dalam Daftar Kapal Indonesia.

Sebagai suatu perjanjian penjaminan, hipotek merupakan perjanjian tambahan yang tidak harus ada. Selain itu, keberadaan perjanjian hipotek pasti hapus ketika perjanjian pokoknya hapus. Hipotek harus dibuat dalam suatu akta autentik dan kemudian didaftarkan pada pejabat yang memuat pendaftaran mengenai barang yang dihipotekkan. Selain itu, hipotek juga menerbitkan hak istimewa kreditor sebagaimana hukum jaminan biasa melindungi kreditor.